TENAGA PENDAMPING Profesional P3MD Kabupaten Kepulauan Sula melalui Rapat Koordinasi Kabupaten pada bulan Maret 2023 lalu merumuskan program kerja pendampingan desa selama setahun kedepan.
Rapat koordinasi Kabupaten dilaksanakan di Meeting Room Kantor TPP P3MD Kabupaten Kepulauan Sula yang dihadiri oleh 6 orang Tenaga Ahli Kabupaten, 18 Pendamping Desa dan 22 Pendamping Lokal Desa.
Selain mengevaluasi pelaksanaan pendampingan desa sepanjang tahun 2022 juga merumuskan program kerja pendampingan di Desa yang akan dilaksanakan dalam satu tahun kedepan.
“Program yang di canangkan kali ini diharapkan mampu menjadi solusi untuk menjawab persoalan-persoalan pendampingan di 78 Desa dalam wilayah Kab. Kepulauan Sula,”kata Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Kepulauan Sula Husaen Daeng, Sabtu (17/6/2023).
Mantan Presiden BEM Tarbiyah STAIN/IAIN Ternate itu bilang, perlu diketahui, bahwa pendampingan Desa yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TAPM, PD dan PLD) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan pendampingan terhadap desa itu sendiri.
Selain itu, Tenaga Pendamping Profesional (TAPM, PD dan PLD) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mendampingi dan memfasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
Dikatakannnya, Tenaga Pendamping Profesional (TAPM, PD dan PLD) P3MD yang dikelola oleh Kementerian Desa, PDTT, kehadirannya ditengah-tengah masyarakat desa diharuskan menjadi jawaban dan solusi atas persoalan-persoalan desa dan masyarakatnya.
“Hal itu lantaran Tenaga Pendamping Profesional, yakni Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat/TAPM, PD dan PLD adalah SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa,”jelas dia.
Lebih jauh dia menjelaskan, program-program pendampingan Desa yang di rumuskan selama setahun diantara adalah pengembangan pengelolaan SDM TPP, Strategi penanganan masalah, Advokasi dan pengembangan informasi/media, Pengembangan pengelolaan kapasitas TPP, Pengembangan ekonomi local/BUMDes/BUMDesma, Perencanaan Desa, Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pembangunan Desa tahun 2023, kebijakan pengembangan IDM dan SDG’s Desa, mekanisme dan progress penyaluran Dana Desa, BLT Dana Desa, pendampingan Kegiatan Sarpras dan kegiatan Non Sarpras serta kegiatan Stunting.
Sementara rumusan program pendampingan desa tersebut menjadi tugas dan kewajiban setiap Tenaga Pendamping Profesional untuk mengimplementasikannya dilokasi tugas demi kemaslahatan bagi Desa dan masyarakat di Desa.
“Kami tentunya memerlukan do’a dan dukungan dari setiap elemen yang ada di Kabupaten kepulauan Sula. Untuk itu, mari sama-sama kita ikhtiarkan agar setiap program yang di rencanakan dapat terealisasi dengan tepat sasaran, baik dan benar,”harap Sekretaris Umum HMI Cabang Ternate 2005-2006 itu.(*)
Penulis : Cen
Editor. : S.S.Suhara