Program Strategis Perikanan di Moti Disoroti DPRD Ternate

Pelabuhan tafaga Kecamatan Pulau Moti

PIKIRANPOST.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) saat ini tengah menggagas program strategis perikanan terkait kampung budidaya ikan laut dan air tawar di Kecamatan Pulau Moti.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin, Jum’at (16/5), mengatakan Pemkot Ternate perlu memastikan berapa kebutuhan anggaran untuk mendukung satu-dua program strategis yang ada di Moti.

“Kalau prioritas pengembangan Moti sentra perikanan, baik perikanan tangkap dan budidaya ikan air tawar dan air laut harus diikuti kebijakan anggarannya. Sekian persen APBD dialokasikan, untuk bagaimana mensuport program strategis ini bisa terwujud di tahun 2024 misalnya,” terang Junaidi yang juga dari Dapil Ternate Selatan dan Moti itu.

Kemudian, tambah Junaidi, dilihat kebutuhan infrastruktur, sarana prasarana dan fasilitas perikanan. Misal, apa yang sudah ada di Moti saat ini,berapa banyak warga Moti yang berprofesi sebagai nelayan yang diberdayakan dengan sejumlah fasilitas yang memadai.

Selain itu, Junaidi menanyakan, berapa banyak lahan yang bisa dibudidayakan ikan air tawar, dimana saja lokasinya. Berapa kebutuhan modal usaha disana untuk memulai usaha budidaya ikan air tawar.

“Itu yang harus disiapkan pemerintah. Yang tidak kalah penting menyiapkan skema pendampingan, harus menyiapkan orang yang paham dari sisi cara pengelolaannya, sisi managemen sampai pada aspek produksinya,” beber politisi dari partai berlambang bintang mercy itu.

Menurut Junaidi, hal itu urgent untuk dieksekusi dengan baik dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2024, yang itu berpengaruh sampai pada porsi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. “Karena, kalau sudah dicanangkan harus dieksekusi anggarannya dan itu rutin, siapa pun kepala daerahnya harus ditindaklanjuti,”jelasnya.

“Keberlanjutan itu bukan hanya pada aspek pencanangan, tapi eksekusi anggaran keberlanjutan ada. Sampai misalnya lima tahun dilakukan pendampingan setelah itu baru dilepas secara mandiri, tapi itu harus sudah siap dari organisasi dan sumber daya manusianya,”tandasnya.

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S. S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *