PIKIRANPOST.COM– M Ichsan Efendi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Ternate, melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan Banding.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, memori Banding terdakwa Ichsan Efendi atas putusan perkara nomor : 6/PID.Sus-TPK/2023/PN.TTe, tanggal 7 Juni 2023, tertanggal 19 Juni 2023 dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara pada tanggal 22 Juni 2023.
Dan dari sistem informasi (SIPP) PN Ternate, Berkas banding dikirim pada tanggal 22 Juni 2023 dengan nomor perkara W28-U2/1722/HK-07/6/2023 dimana Jaksa Penuntut umum selaku Pembanding atau Terbanding belum mengirim Kontrak memori Banding.
Humas PN Ternate, Kadar Nooh saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2023, membenarkan bahwa Terdakwa Ichsan Efendi telah mengajukan Banding dan sementara diproses.
“Intinya, Terdakwa Ichsan Efendi tidak terima dengan putusan tingkat pertama sehingga mengajukan upaya hukum banding,” katanya.
Sementara dari memori banding yang diterima media ini, Pemohon Banding (Terdakwa) menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan Amar Putusan Tingkat Pertama atas perkara Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tte tersebut tidak tepat dan tidak benar.
Dengan alasan-alasan diantaranya, bahwa telah terjadi DISPARITAS putusan oleh Judex Factie Tingkat Pertama dirasa tidak adil dengan putusan atas terdakwa Temmy Wijaya, karena posisinya (Pemohon Banding) sama dengan terdakwa Temmy sebagai mantan direktur PT TBB.(tim/red)