PIKIRANPOST.COM– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate menjadwalkan akan memanggil tiga anggota DPRD yang diketahui malas berkantor atau yang dinilai jarang menghadiri rapat-rapat.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua BK DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu, usai dikonfirmasi terkait ketidakhadiran Wakil Ketua I, Heny Sutan Muda dan Wakil Ketua II, Hi Jadid Ali dalam sidang Paripurna pembahasan KUA PPAS tahun 2024.
Makmur membeberkan, sejauh ini ada tiga anggota DPRD yang dalam pantauan BK tidak aktif dalam kegiatan kedewanan, khususnya dalam agenda-agenda yang ada. Pertama, inisial HS atau Heny, kedua, ZR atau Inul, dan ketiga MS atau Munira.
“Karena itu, kami sudah meng-agendakan Jumat besok, BK akan melakukan rapat internal untuk mengevaluasi absensi. Kalau ada temuan anggota yang tidak aktif,” ucap owner D’Mozaik Caffe, di Kalumata, Kamis (17/8/2023)
Politikus Golkar dua periode di DPRD Kota Ternate itu juga menambahkan, apakah sebanyak empat kali atau enam kali berturut-turut tidak hadir rapat, maka berdasarkan ketentuan tata tertib BK akan memberi sanksi tegas.
“Jika dalam evaluasi absensi itu ada yang tanpa izin pemberitahuan tidak menghadiri rapat, biasanya kalau tidak ada kejelasan, kita memanggil anggota untuk memberikan klarifikasi, sehingga diketahui alasan ketidakhadiran yang bersangkutan,” jelasnya.
Kalau memang tidak ada alasan, ucap Makmur, pihaknya tidak segan-segan lagi, karena ini sudah berulang-ulang. Bahkan ada beberapa anggota yang sudah diberi teguran, kalau itu masih saja terjadi maka BK akan bersikap.
Menurutnya, BK bertindak tidak karena pimpinan atau karena anggota yang lain mengeluh, tetapi pihaknya bertindak berdasarkan amatan dan fakta yang dibuktikan dengan absensi. Ditanya soal, apabila ada anggota yang melebihi enam kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat, Makmur menegaskan, tentunya akan diberikan sanksi.
Kalau tidak, lanjut Makmur, pihaknya akan berikan teguran sebagai atensi anggota DPRD, supaya ini mengantisipasi jangan sampai mereka lalai dan lupa bahwa ada tata tertib yang mengatur. “Kalau tidak hadir enam kali berturut-turut itu sanksinya sangat berat, sampai pada tingkat pemberhentian dari DPRD,” pungkasnya.
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara