PIKIRANPOST.COM – Akademisi Hukum Unkhair Ternate, Sudaryanto menyoroti tunggakan pembayaran gaji atau utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada pegawai honorer.
Menurutnya, Pemkab Halbar harus membayar dana insentif kepada para pegawai honorer tersebut, sebab dana insentif merupakan anggaran negara yang harus diberikan. “Jadi tidak boleh hanya memberikan janji-janji manis tetapi harus direalisasikan,” tegasnya, Kamis (24/8/2023)
Apalagi, kata dosen Fakultas Hukum Unkhair ini, Bupati sudah menyatakan akan mencairkan uang insentif. Namun pernyataan itu, sambung dia, berbeda dengan pernyataan dari Plt Kepala BPKAD Halbar, Sonya Mail.
Dimana, ketika dikonfirmasi salah satu media terkait pembayaran insentif tersebut, tidak direspons. Jadi menunjukan ada cara pandang yang berbeda antara bupati dengan Plt Kepala BPKAD Halbar.
“Ini tidak baik bagi proses manajemen pengelolaan keuangan kedepan dalam tubuh pemerintahan kabupaten Halmahera barat,” ucapnya.
Insentif yang belum dibayarkan itu diketahui terhitung dari bulan Juni sampai Desember tahun 2022 kepada 10 orang honorer. Masing-masing honorer harus menerima Rp1.050.000 per bulan.(*)
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara