Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
PIKIRANPOST.COM– Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba segera evaluasi serta mencopot Fachruddin Tokuboya dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara.
Selain itu mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegek Hukum (APH) lainya mengusut indikasi dugaan gratifikasi mobil Toyota Hilux berwarna hitam glossy yang ditaksir kisaran harga senilai Rp281,9 juta sampai Rp785,8 juta,
Mobil tersebut bertuliskan “PT. IWIP-DLH” adalah fasilitas operasional Kadis DLH diduga kuat Fachruddin selaku penerima dan PT. IWIP sebagai pemberi. Indikasi gratifikasi ini disinyalir berhubungan dengan kewenangan Kadis DLH melaksanakan tugas terkait investigasi dugaan pencemaran sungai Sagea beberapa waktu lalu.
Ketua Umum PB FORMMALUT, Hamdan Halil, melalui siaran pers yang diterima media ini, menyampaikan indikasi gratifikasi ini berkorelasi dengan hasil laporan investigasi Sungai Sagea yang dinilai janggal dan kontroversial .
“Hasil uji laboratorium yang diumumkan oleh DLH menuai banyak kejanggalan dan kontroversi mulai dari (i) ketidakjelasan sampel, (ii) lampiran dokumentasi sampling diduga milik PT. WBN, (iii) klaim layak kualitas air sungai sagea kelas II bukan klasifikasi kelas I guna penyederhanaan parameter ambang batas baku mutu, (iv), dugaan pembohongan publik berupa rekomendasi pemberhentian sementara perusahan tanpa investigasi, dll . Adanya dugaan gratifikasi ini memperkuat bahwa kadis DLH terindikasi tidak profesional dan kredibel dalam menjalankan tugas investigasi pencemaran sungai sagea,”papar Hamdan, Mahasiswa Hukum Konstitusi dan Legsisprudensi itu.
Hamdan menjelaskan, salah satu kejanggalannya adalah sampel yang diambil tidak lazim sesuai proses investigasi sebagaimana mestinya.
“Semua orang tahu, kalau sampelnya diragukan validitasnya, sudah pasti hasilnya diragukan. Kebenaran saintifik tetap diakui keabsahannya” cetusnya
Lebih lanjut, Hamdan menguraikan, menurut laporan DLH, berdasarkan laporan hasil pengujian (LHP) PT. Analitika Kalibrasi Laboratorium (ANKAL) dengan nomor LHP: 009/LHP/AKL/VIII/2023, pemgambilan sampel dengan tanggal sampling 14 Agustus 2023, sementara tim gabungan investigasi sungai sagea baru dibentuk pada tanggal 8 September 2023 setelah direkomendasikan oleh Komisi III DPRD Malut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DLH.
RDP ini dilakukan karena tim investigasi sungai sagea yang dibentuk sebelumnya sama sekali tidak pernah turun lapangan lalu mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara 5 perusahan tambang sekitar sungai sagea. Dalam RDP tersebut DLH hanya menampilkan analisis peta citra tanpa laporan lapangan.
“Pertanyaannya siapa yang ambil sampel pada 14 Agustus, sementara tim gabungan baru terbentuk 25 hari terhitung pertanggal sampling LHP PT. ANKAL.
Itupun karena setelah desakan publik menguat dan rekomendasi Komisi III bentuk tim gabungan tersebut” tanya Hamdan, Aktivis AMAN Malut ini.
Lanjut Hamdan, sungai Sagea berdasarkan informasi lapangan mulai keruh pada akhir Juli 2023 dan puncak kekeruhannya pada akhir Agustus 2023.
Di lain sisi, lanjut Hamdan, DLH pada 6 September 2023 menyimpulkan kekeruhan sungai sagea akibat curah hujan tinggi dan longsor yang sama sekali DLH tidak menunjukan bukti lokasi longsor dan telah terbantahkan dengan laporan penelitian Speleologi oleh Masyarakat Speleologi Indonesia (MSI) pada tanggal 7 September 2023.
Sentil Hamdan, temuan MSI, melaporkan potensi terjadinya longsor dalam gua dianggap sangat rendah, kecuali dipicu gempa bumi atau faktor gejala alam lainya. Sementara tidak ada catatan gempa bumi di Halmahera Tengah beberapa bulan sebelumnya.
“MSI mengatribusikan perubahan warna air Sungai Sagea menjadi cokelat dan keruh, dari hulu hingga hilir, pada pembukaan lahan untuk akses jalan dan aktivitas pertambangan yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2023, relevan dengan Sungai Sagea terpantau mulai keruh pada akhir Juli 2023” ungkap Hamdan.
Bagi Hamdan, Hal-hal diatas hanya bagian kecil dari kejanggalan memperkuat Kadis DLH tidak profesional melaksanakan tugasnya, sehingga wajib dievaluasi dan dicopot oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Lebih lanjut, kaitan dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, terutama KPK secepatnya melakukan penyelidikan terhadap Kadis DLH.
“Bisa jadi, gratifikasi berupa mobil ini jadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan sindikat dan permufakatan jahat pencemaran sungai Sagea yang diduga kuat melibatkan banyak pihak-pihak kompoten,”tambah dia.
Lanjut Hamdan, dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, pemberi dan penerima dugaan gratifikasi patut diusut tanpa terkecuali.
“Pemberian mobil tersebut diduga kuat berhubungan dengan kewenangan kadis DLH bertindak tidak profesional sehingga mempengaruhi keputusan pemerintah dan terjadi pembenaran yang menguntungkan pihak pemberi serta berdampak luas terhadap nasib sungai dan orang sagea” tandasnya.
Karo Humas Pemprov Malut, Rahwan K. Suamba ketika dikonfirmasi guna dimintai klarifikasi, belum memberikan jawaban. Sementara Kepala Humas IWIP, Bilal ketika dikonfirmasi juga belum memberikan klarifikasi.(tim/red)