Barang bukti ribuan minuman keras jenis captikus
PIKIRANPOST.COM– Polsek Patani Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara rupanya harus ekstra kerja keras untuk mengawasi setiap kendaraan roda empat yang memasuki wilayah Patani dan sekitarnya.
Pasalnya, jalan lintas Maba Patani Weda selalu saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menyalurkan barang haram tersebut, ke wilayah Lelilef Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Buktinya, dua kendaraan Avanza Veloz warna Silver metalik dengan nomor polisi DB 1968 LE, dan Wuling Confero warna Hitam DG 1194 NC, akhirnya ditahan oleh anggota Polsek Patani saat akan melintasi Patani Timur, tepatnya di areal jembatan Madolafi Desa Masure Kecamatan Patani Timur, Selasa (31/10/2023), sekira pukul 10.00 WIT.
Dari hasil penggeledahan kendaraan yang dicurigai dari Tobelo Halmahera Utara itu, personil anggota Polsek Patani di bawah pimpinan BRIPKA Irwan Abas akhirnya menemukan ribuan minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik dan diisi dalam karung.
“Awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan yang melintas dengan muatan miras jenis captikus. Kemudian personil mencegat dan melakukan pemeriksaan dan di temukan barang bukti 1000 botol berupa miras jenis captikus,”kata Kapolsek Patani IPDA Sudomo Latani kepada awak media ini, Selasa (31/10/2023).
Dia mengatakan, dua sopir yakni Erwin Dowongi 33 tahun dan Ferdinan Heyen Me 35 tahun dan tiga tersangka pemilik miras yakni Fiktor G 28 tahun warga Desa Biang Kao, Halut, Yenmi Meisyen Tentero 38 tahun Desa Torawat Kao Halut, dan Meus Mahdia 52 tahun warga Desa Pitu Tobelo Halut.
“Para pelaku sementara diamankan di Polsek Patani untuk di BAP selanjutnya akan di bawa ke Polres Halteng untuk ditindaklanjuti,”papar dia.
Barang haram tersebut, berasal dari Halmahera Utara akan rencana akan diedarkan di Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.(*)
Penulis : End
Editor : S.S.Suhara