Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan Gelar FGD dan Konsultasi Publik 2

Sekretaris Kota Tidore Kepulauan Ismail Dokumalamo memberikan sambutan pada FGD

PIKIRANPOST.COM– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan menggelar Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik 2 Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pulau Tidore, Kota Tidore Kepulauan.

Kegiatan yang dipusatkan di Mitting Room Penginapan Bogenvil Kelurahan Soasio secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dokumalamo, Kamis (9/11/2023).

Sekretaris Daerah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kajian lingkungan hidup strategis merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

“Sehingga dapat disimpulkan bahwa dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) ini bertujuan untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana dan program (KRP) RDTR Pulau Tidore, Kota Tidore Kepulauan,”kata dia.

Lanjutnya, Kebijakan rencana dan program yang termuat dalam peraturan daerah nantinya merupakan kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya sehingga sejak dini dipastikan bahwa kebijakan rencana program yang disusun akan memegang teguh prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Ismail Dokumalamo juga menjelaskan terkait dengan dasar hukum, kajian lingkungan hidup strategis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang didalam Pasal 2 Ayat 2 Poin a disebutkan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis Wajib Dilaksanakan Kedalam Penyusunan KLHS.

“ Dalam proses penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis, tim penyusun wajib mengikuti semua proses yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku hingga tahapan validasi.  FGD dan KP 2 ini merupakan salah satu rangkaian wajib, yang didalamnya terdapat proses yang terfokus pada penegasan dan penetapan isu strategis dan isu paling strategis bersama seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya dalam Lingkup Daerah Kota Tidore Kepulauan ” tegas Ismali.

Ismail Dokumalamo berharap kepada seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan sampai selesai dengan memberikan saran dan masukan yang membangun khususnya pada tahapan FGD dan Konsultasi Publik 2 ini,” Karena apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk kepentingan daerah,”harap dia.(*)

Penulis : HMS
Editor. : S.S.Suhara

 

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *