Kepala Loka Monitor SFR Ternate, Manuelson Jaka Jusuf
PIKIRANPOST.COM–Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melalui Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Ternate menemukan masih maraknya penggunaan Frekuensi Radio Ilegal di Provinsi Maluku Utara (Malut).
SFR ilegal diketahui banyak ditemukan pada Dinas Pemerintah Daerah, Pertokoan, Perusahaan Swasta hingga Perusahaan Pertambangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Loka Monitor SFR Ternate, Manuelson Jaka Jusuf saat sosialisasi pemanfaatan SFR di Ternate, Kamis (9/11)
“Sebenarnya bukan secara sengaja mereka tak berizin, tapi pada dasarnya hanya faktor ketidaktahuan prosedur perizinan penggunaan frekuensi”, ungkapnya kepada awak media.
Loka Monitor, tegas Nuel, akan melakukan penertiban penggunaan SFR ilegal di Malut. Hal itu bukan tanpa alasan, sebab penggunaan SFR ilegal dapat membahayakan pengguna frekuensi lainnya, misalnya frekuensi penerbangan.
Contohnya, bila frekuensi siaran bocor dan menganggu perangkat navigasi pesawat, hingga menyebabkan perangkat pesawat tak berfungsi, maka bisa terjadi kecelakaan, banyak nyawa yang akan hilang,” ungkapnya
Esensinya, jelas Nuel, dengan sosialisasi diharapkan dapat berbagi pengetahuan dengan dinas, perusahaan dan stakeholder terkait perizinan spektrum frekuensi radio.
Sehingga tingkat kepatuhan penggunaan SFR di Maluku Utara bisa tertib, aman sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan yang dapat berakibat kerugian.
Karena mulai tanggal 18 November 2023, ucap Nuel, Loka Monitor sebagai UPT Kemenkominfo akan mengenakan denda bagi pengguna SFR ilegal.
Frekuensi radio, terang Nuel, menjadi Sumber Daya Alam yang terbatas dan sifatnya yang strategis, karena posisi spektrum frekuensi radio berpotensi untuk membahayakan jiwa juga besar.
“Dampak ekonomisnya juga besar. Karena ada juga hak negara disitu yang masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkasnya.(*)
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara