Biro Kepegawaian Kemenag Gelar Sosialisasi,Rektor: Demi Pengembangan Kompetensi,Dosen dan Pendik Wajib Lanjut Studi

Rektor IAIN Ternate, Prof Radjiman Ismail memberikan sambutan saat sosialisasi dari Biro Kepegawaian Kemenag RI 

PIKIRANPOST.COM– Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara, pada rabu (8/11/2023) pagi, menggelar kegiatan sosialisasi keputusan menteri agama (KMA) nomor 402 tahun 2022, tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan.

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium IAIN Ternate itu, diikuti oleh Rektor dan unsur pimpinan, serta dosen dan pegawai administrasi, dengan menghadirkan dua narasumber dari Biro Kepegawaian Kemenag RI, yakni Fadli S.Si, dan Iksan Sugiarto, S.E.

Rektor IAIN Ternate, Prof Dr Radjiman Ismail, M.Pd mengatakan problem yang sering dihadapi oleh dosen di IAIN Ternate adalah soal tugas belajar, sehingga menurut dia, sosialisasi keputusan menteri agama terkait pengembangan kompetensi bagi PNS penting dilakukan, agar dapat memberi pemahaman secara komprehensif bagi dosen dan tenaga kependidikan.

Karena, lanjut dia, tenaga pendidik dan kependidikan di wilayah timur Indonesia, memang kerap diperhadapkan pada problem penggunaan gelar akademik pasca studi, lantaran rata-rata melalui jalur izin belajar.

“Terkait pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan, khususnya di wilayah timur Indonesia, sering mengalami kendala, terutama menyangkut dengan menggunakan izin belajar, yang berimplikasi pada pencantuman gelar akademik” terangnya

Radjiman mengungkapkan, masalah yang dihadapi terkait pengunaan gelar akademik, juga dialami dosen IAIN Ternate. Untuk itu, melalui kegiatan sosialisasi KMA nomor 402 tahun 2022, dia berharap masalah yang kerap dihadapi tersebut, tidak dapat terjadi lagi bagi dosen dan tenaga kependidikan IAIN Ternate.

“Alhamdulillah, baru saja IAIN Ternate menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh 23 dosen terkait pencantuman gelar pasca studi, oleh karena itu, setelah diterbitkan dan diberlakukan KMA 402 tahun 2022 ini, kami berharap setiap dosen yang melanjutkan studi harus menggunakan tugas belajar, agar dikemudian hari tidak lagi menimbulkan masalah,” harapnya

Guru Besar pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) itu, menyampaikan selain pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan di IAIN Ternate melalui jenjang pendidikan, di sisi lain, kata dia, pihaknya terus mendorong mereka mengikuti kegiatan-kegiatan pelatihan; baik yang dilakukan di kampus, maupun dilaksanakan oleh berbagai perguruan tinggi.

“Ini semua kami lakukan dalam rangka meningkatkan kompetensi dosen dan pegawai administrasi di IAIN Ternate,” paparnya

Sementara Fadlin, S.Si, tim dari Biro Kepegawaian Kemenag RI, dalam paparnya terkait keputusan menteri agama (KMA) nomor 402 tahun 2022, menjelaskan tugas belajar yang dikantongi setiap dosen maupun tenaga kependidikan, harus mengacu pada rencana kebutuhan tugas belajar yang disampaikan setiap perguruan tinggi.

Karena, kata dia, tanpa rencana kebutuhan yang disampaikan oleh perguruan tinggi ke pihak kementerian agama, praktis dosen dan tenaga kependidikan tidak dapat memperoleh surat keputusan (SK) terkait tugas belajar.

“Jadi, kami hanya memberikan SK tugas belajar berdasarkan laporan yang disusun oleh pihak kampus tersebut, karena isyarat KMA 402, pemberian sk tugas belajar harus sesuai dengan rencana kebutuhan instansi,” tandasnya

Lebih lanjut, dia menuturkan, ke depan dalam pengajuan tugas belajar bagi dosen dan tenaga kependidikan akan terintegrasi dengan sistem. Hal ini, kata dia, mengacu pada UU No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pengembangan kompetensi ASN harus terintegrasi. Sehingga, dapat diukur kompetensi ASN, dan peningkatan kinerja yang berdampak pada kemajuan sebuah organisasi atau perguruan tinggi.

“Melaui Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) lah, kemudian diberi tugas belajar kepada dosen dan tenaga kependidikan, dan setelah didapatkan SK tugas belajar, dharapkan akan ada peningkatan karir, jadi melalui pendidikan, nantinya dapat berpengaruh secara positif terhadap pengembangan lembaga,” jelasnya

Terkait persyaratan tugas belajar bagi dosen, pria asal Bima Nusa Tenggara Barat, itu bilang, setiap dosen di perguruan tinggi memang memiliki hak yang sama untuk melanjutkan studi. Namun, kata dia, bagi dosen dengan masa kerja di bawah satu tahun, belum berhak untuk diusulkan melanjutkan studi.

Selain itu, lanjut dia, dosen yang melanjutkan studi ke jenjang S-3, juga dianalisis berdasarkan masa pensiunan, agar setelah menyelesaikan studinya, masih dapat memaksimalkan waktu untuk mengabdi di lembaga.

“Setelah menjadi PNS, setidaknya bekerja lebih dari setahun baru bisa diajukan untuk mendapatkan tugas belajar, begitupun bagi dosen yang melanjutkan studi ke jenjang S-3, harus dihitung, minimal setelah menyelesaikan S-3, masih ada waktu 15 atau 10 tahun untuk mengabdi di lembaga, agar apa yang mereka dapatkan selama studi dapat bermanfaat bagi lembaga,” ucapnya

Lebih jauh, alumni Universitas Hasanuddin Makassar, mengatakan dalam pemberian izin untuk mengikuti tugas belajar oleh setiap pimpinan organisasi atau perguruan tinggi, harus memperhatikan aspek jasmani dan rohani dari setiap dosen dan tenaga kependidikan. Karena hal ini, kata dia, agar nantinya tidak memengaruhi proses penyelesaian studi.

“Kalau sakit-sakitan, jangan diberi izin untuk tugas belajar, karena dikhawatirkan akan mengganggu proses belajarnya, semisalnya stres saat menghadapi kesulitan menjalani kuliah, dan ini mengakibatkan pendidikannya kandas di tengah jalan,” ujarnya

Fadlin juga sebut tujuan dari tugas belajar adalah pengembangan karir, sehingga setiap tenaga pendidik dan kependidikan dalam melanjutkan studi, harus dengan jurusan yang linear. Selain itu, kata dia, yang harus dipertimbangkan juga terkait dengan aspek kinerja.

“Jangan sampai S-2-nya adalah hukum, kemudian melanjutkan studi S-3 seni tari, in ikan tidak linear, begitu pun juga, minimal pimpinan harus pertimbangkan dalam memberi izin kepada dosen untuk tugas belajar, jangan sampai dosen pada prodi tertentu jika semuanya diberi izin, akan berpengaruh pada aktivitas pada prodi maupun fakultas,” pungkas analis SDM aparatur ahli muda Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI.(*)

Penulis : HMS
Editor. : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *