Perda Pajak dan Retribusi Kota Ternate Dinilai Lamban

Ketua Pansus Ranperda PDRD, Mubin A. Wahid,

PIKIRANPOST.COM–Perda Pajak dan Retribusi menjadi prioritas karena sesuai UU sudah harus berlaku pada tahun 2024. Regulasi yang diatur UU Nomor 1 Tahun 2022 seluruh pajak dan retribusi dikompilasikan menjadi satu regulasi saja.

Ketua Pansus Ranperda PDRD, Mubin A. Wahid, menyampaikan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) agar segera tuntas, karena sesuai UU berlaku di tahun 2024.

“Perda PDRD Kota Ternate sudah dibahas dan diboboti dalam rangka mendorong peningkatan Pendapat an Asli Daerah (PAD),”katanya, saat ditanya perkembangan pansus 1 yang ditugasi membahas Ranperda PDRD beberapa waktu lalu.

Saat ini, Mubin mengatakan terus dilakukan pembobotan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Kemudian ditindaklanjuti dengan PP nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dia bilang, bukan cuma dua aturan itu saja, tapi ada beberapa aturan yang harus masuk didalam Ranperda ini.

“Kalau dulu masing-masih pajak daerah dan retribusi daerah dengan perda sendiri-sendiri, sekarang ini justru dihimpun dalam satu perda baik pajak daerah maupun retribusi daerah,” kata
Ketua Komisi II DPRD Ternate itu.

Pajak daerah ada berapa item, berapa sumber pajak. Kemudian retribusi daerah terdiri dari beberapa sumber, baik usaha jasa umum maupun perizinan yang dihimpun dalam suatu Ranperda.

“Di banyak daerah mereka menyiapkan sejak UU Nomor 1 Tahun 2022 keluar. Mereka sudah menyiapkan mulai dari naskah akademik, drafting, rancangan hingga proses pendampingan dari akademisi maupun dari kementerian,” sambungnya.

Jadi proses pendampingan itulah yang kemudian mereka melahirkan rancangan yang begitu apik, sistematika dan substansi pasal demi pasal atau batang tubuhnya, bahkan dengan lampiran-lampiran yang begitu banyak.

“Rata-rata mereka menyelesaikan di awal atau pertengahan tahun 2023. Kota Ternate baru disampaikan satu bulan yang lalu. Padahal kami sudah sampaikan harus cepat karena menurut ketentuan diberlakukan Perda ini 2 Januari 2024,” ujar dia.

Itu artinya kualitas Ranperda PDRD di banyak daerah lebih baik dibanding Kota Ternate karena banyak waktu untuk dibahas hingga proses pendampingan dari akademisi dan kementerian sehingga regulasi tersebut bermutu.

Pansus 1, kata Mubin sudah selesai ditingkat substansi, batang tubuh, pengaturan terkait PDRD. Jadi tinggal masuk ditahan- tahap akhir terkait pengumutan, pengenyaan, sanksi hingga lampiran yang paling banyak dibahas dan tindaklanjuti.

“Kita akan mengundang pemerintah sebelum pembahasan tahap 1 akhir nanti. Kita kaji substansi dan sistematika dari Perda ini. Jadi banyak hal yang perlu dan harus disempurnakan,” lanjutnya menjelaskan.

Dirinya tidak bisa target kapan Ranperda PDRD rampung. “Kita belum tahu apa Desember selesai, karena yang terlambat pemerintah. Kalau kita bilang Desember selesai, tapi tidak selesai. DPRD bukan fokus kerja ini saja,” ucapnya.

Meski begitu, Mubin meminta Pemkot segera percepat agar diakhir tahun sudah bisa disahkan menjadi Perda. “Ini mendesak untuk dibuat Perda PDRD. Kalau tidak ada Perda, kita mau pungut pajak pakai apa. Ini sangat penting,” tegasnya.

Politisi PPP ini bilang tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan percepatan Perda PDRD tersebut. “Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan pendapatan daerah yang selama ini tidak pernah naik- naik,” imbuhnya.(*)

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *