Kabid Akuntansi dan Aset BPKAD Malut, Mansur Iskandar Alam (Istimewa)
PIKIRANPOST.COM– Pemprov Maluku Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mempercepat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Barang dan Standard Kebutuhan Barang Milik Daerah turunan dari Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Mansur Iskandar Alam, Kabid Akuntansi dan Aset BPKAD Malut, Senin (11/12) kemarin mengatakan Pergub ini untuk mengatur kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui kepala daerah, yang adalah pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan barang milik daerah.
“Ini adalah draft final, jadi kita lakukan konsolidasi di seluruh OPD, dari hasil ini nanti kita buat draft final dan diajukan ke Biro Hukum, kemudian ditetapkan dalam bentuk Pergub,” ungkapnya
Mansur mengharapkan, mudah-mudahan di penghujung akhir tahun 2024 ini, disaat masa jabatan Gubernur, KH. Abdul Gani Kasuba berakhir regulasi tersebut bisa dituntaskan
“Jadi saya ingin bilang ini adalah kado pak Gubernur buat daerah. Jadi ada beberapa regulasi yang di penghujung akhir bisa dituntaskan,” ucapnya.
Pergub ini, terang Mansur, mengatur standar kebutuhan barang yang menjadi pedoman teknis OPD saat mulai menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).(*)
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara