Berkunjung ke Halut, Kepala BNN Maluku Utara Harap Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat

Kompak: Kepala BNN Maluku Utara bersama pejabat lingkungan Pemkab Halut dan stakholder lainnya usai kegiatan 

PIKIRANPOST.COM– Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Deni Dharmapala melakukan kunjungan kerja ke Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Jumat (2/2/2024) .

Kunjungan kerja tersebut, dalam rangka bertatap muka sekaligus membangun silaturahmi dengan, pihak BNN Halmahera Utara, Polres Halut, dan Pemerintah Kabupaten Utara serta stakholder lainnya.

Kehadiran Kepala BNN Maluku Utara disambut langsung oleh Sekda Kabupaten Halmahera Utara Erasmus Joseph Papilaya, berlangsung di kantor Bupati. Dalam tatap muka itu turut dihadiri oleh Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit sutrisno sirait, Wakapolres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto, mewakili Kejari Halut Asmin Hamja, Kepala BNN Halut Maximillian Sahese, dan unsur pimpinan di lingkup Pemkab Halut.

Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara Drs. Erasmus Joseph Papilaya, mengatakan dengan kehadiran Kepala BNN Maluku Utara di Halmahera Utara adalah menjadi sebuah kebanggaan bagi Pemerintah Daerah, dan semoga dapat mengambil langkah-langkah bagaimana pemberantasan narkotika di Halmahera Utara.

“Kita butuh berkolaborasi untuk sama-sama melawan bahaya narkoba di Kabupaten Halmahera Utara,”harap mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara itu.

Sementara Kepala BNN Maluku Utara Brigjen Pol. Deni Dharmapala, dalam sambutannya, mengatakan kegiatan tatap muka dan silaturahmi di wilayah Kabupaten Halmahera Utara adalah dalam rangka membangun kerjasama.

Sang jenderal yang baru saja menjabat selama tiga bulan di Provinsi Maluku Utara itu, melaksanakan orientasi tugas tetap mengunjungi wilayah Kabupaten Kota yang memiliki Kantor BNN. Di Maluku Utara ada tiga BNN yaitu Tobelo, Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Pulau Morotai.

Sementara tugas-tugas BNN RI lanjut dia, sebagai lembaga Pemerintah, Kementerian. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

” Maka BNN sebagai landing institution landing sektor untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Maka dengan adanya tugas tugas BNN Tersebut BNN dapat melaksanakan kegiatan lanjutan kepada masyarakat untuk yang nantinya terbebas dari bahaya narkoba,”tukas dia.

Dia bilang, BNN tidak bekerja sendiri, hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 yaitu menginstruksikan kepada seluruh jajarannya mulai dari tingkat kementerian, pemerintah daerah provinsi kabupaten kota, TNI, Polri, Pengadilan,Kejaksaan, untuk melaksanakan rencana aksi nasional P4GN

“Kami berharap kepada jajaran Pemkab Halut, BNN Tobelo, Polri, TNI, dan seluruh elemen penting di Halut untuk sama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat tengang bahaya narkoba,”harap dia.(*)

Penulis : M.V Katce
Editor. :.S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *