Surat Suara di TPS 8 Kelurahan Tabona Dinilai Tidak Sah, Ade Rahmat Layangkan Keberatan

Caleg DPRD Kota Ternate Partai NasDem, Ade Rahmat (kanan) bersama saksi partai NasDem di TPS 8 Kelurahan Tabona, Ali Ibrahim (kiri) menunjukkan nota surat keberatannya

PIKIRANPOST.COM – Sebelumnya Bawaslu Kota Ternate menyatakan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan tidak sah. Hal ini lantaran hampir semua surat suarat tidak ditandatangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menanggapi hal itu, Ade Rahmat Lamadihami kandidat Caleg DPRD Kota Ternate nomor urut 7 dari partai Nasional Demokrat ( NasDem) yang memiliki suara terbanyak di TPS 8 sebesar 139 suara menyesali keputusan penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

“Telah terjadi peristiwa yang luar biasa, dimana lembaga penyelenggara dengan mengatasnamakan aturan menghilangkan hak konstitusional masyarakat. Termasuk hak-hak partai politik atau saya secara pribadi,” sesalnya Sabtu (2/3) kemarin di Asrama Haji tempat pleno PPK Ternate Selatan.

Menurutnya telah terjadi kejanggalan, karena TPS yang juga terdapat masalah seperti di TPS 4 dan 6 di Kelurahan Tanah Tinggi malah di take over (ambil alih) oleh Pleno KPU Kota Ternate.

Atas peristiwa tersebut, Ade mengatakan bakal menempuh jalur hukum atas masalah yang dialami. Ade mengatakan, ini merupakan kesalahan murni dari penyelenggara KPPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan lembaga terkait.

“Saya dizalimi, kita akan lakukan upaya hukum karena itu adalah hak konstitusional masyarakat,” singkatnya.

Ade berharap Partai Nasdem Kota Ternate mengambil peran atas hilangnya suara caleg-nya. “Karena yang kita kejar ini kursi partai politik. Saya berharap ada langkah yang diambil partai, karena ini jelas merugikan Partai Nasdem sendiri,” ujarnya.

Sementara, saksi Partai Nasdem, Alwi Ibrahim mengungkapkan, pleno surat suara presiden sampai DPRD kota bermasalah dengan tidak ditandatangani kertas suara oleh ketua KPPS.

“Ada surat suara 200 sekian yang tidak ada tanda tangan. Hanya menggunakan cap KPU,” kata dia.

Alwi mengaku pada saat pleno terakhir yang berlangsung di gedung Mina Asrama Haji itu, hanya satu surat suara yang ada tanda tangan ketua KPPS. Selebihnya hanya cap KPU. “Dan ini sudah terkonfirmasi dengan ketua PPK Ternate Selatan,” tuturnya.(*)

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *