Oknum Lurah Nyolong Handphone Dijadikan Tersangka, Bobol HP Dalam Bagasi Motor Saat Korban Olahraga

Kapolres Ternate bersama penyidik Reskrim Polres Ternate menunjukkan barang bukti hasil curian saat jumpa press

SEORANG oknum lurah di Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate, Maluku Utara bernama Rahmat Amir alias Amat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reserse Kriminal  Polres Ternate, pada Rabu (23/4/2025).

Lulusan IPDN itu dinyatakan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian 11 unit handphone milik sejumlah korban disejumlah lokasi di Kota Ternate.

Kapolres Kota Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto dihadapan sejumlah awak media saat jumpa press, pada Rabu (23/4/2025), mengatakan kronologisnya bahwa pada hari Kamis (10/4/2025), korban bersama temannya dari rumah menuju ke perikanan yang beralamat di Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Ternate selatan, Kota Ternate yakni dengan tujuan untuk berolahraga.

Setelah tiba di perikanan lanjut dia, para korban memarkirkan sepeda motor di jalan raya depan perikanan, namun sebelum mereka mulai berolahraga. Terlebih dahulu meletakan 2 unit handphone dan 1 unit handphone milik teman korban di dalam bagasi motor yang digunakan.

Kemudian mereka langsung masuk ke dalam perikanan untuk berolahraga, tidak sampai 1 jam mereka berolahraga para korban keluar dari perikanan menuju ke parkiran depan perikanan tempat  sepeda motor yang mereka gunakan.

Setibanya mereka, teman korban membuka bagasi sepeda motor dan betapa terkejutnya mereka karena karena handphone yang diletakan dalam bagasi sudah tidak ada.

“Mereka (para korban red) kemudian berusaha mencari di lokasi tersebut karena ada CCTV hotel yang berada di depan parkiran sepeda motor yang mereka parkir,”ungkapnya.

Para korban tak kehilangan akal, mereka kemudian mendatangi hotel dan meminta vidio cctv dan dari hasil vidio cctv terlihat jelas pelaku membuka bagasi sepeda motor dan mengambil handphone korban.

Berbekalkan laporan dan cctv, tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate dibackup Tim Resmob Polda Malut menerima informasi bahwa terduga pelaku dalam perjalanan dari Sofifi pulang ke Ternate. Tim kemudian menuju Pelabuhan Semut tak menunggu lama, pelaku langsung dibekuk. Dalam penangkapan itu pelaku sangat kooperatif, dia langsung dibawah ke Polres Ternate untuk diperiksa.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti hasil curian yang disimpan dalam rumah diantaranya 11 unit handphone, 2 buah kunci sepeda motor milik pelaku.

“Setelah dilakukan pengembangan ditemukan 8 unit handphone di rumahnya dan kerugian yang dialami korban sekitar Rp 15.550.000,”ungkap dia.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan pelaku yang sudah memiliki niat dengan mengendarai sepeda motor melewati jalan depan perikanan kemudian setelah melihat banyak sepeda motor yang terparkir.

Pelaku langsung memulai aksinya dengan mendekati sepeda motor yang terparkir. Pelaku kemudian mencolok kunci sepeda motor milik pelaku ke sepeda motor yang terparkir di lokasi dengan tujuan agar bagasi sepeda motor milik korban terbuka. Pada saat percobaan dua motor sebelum motor milik korban, pelaku gagal dan percobaan ketiga di motor milik korban pelaku menekan tombol sehingga bagasi sepeda motor korban terbuka dan mengambil handphone.

Atas perbuatan, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP mengatur tentang pencurian biasa, di mana barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda. Pasal 363 KUHP, di sisi lain, mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, di mana perbuatan pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Penulis : Redaksi
Editor.   : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *