AKSI unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Maba Sangaji dan Aliansi Masyarakat Menggugat untuk pembebasan 11 masyarakat Maba Sangaji yang kini ditahan di Polda Maluku Utara terus dilakukan.
Kali ini, massa aksi meminta pembebasan 11 warga dilakukan di depan halaman Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Timur, Maluku utara, pada Kamis (22/5/2025).
Badin Abbas selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa Aliansi Masyarakat Maba Sangaji sangat menyesali tindakan Kepala Desa sebagai pimpinan mampu menghukum dan mengintimidasi masyarakatnya sendiri, padahal sudah selayaknya seorang pemimpin harus lebih bijaksana.
“Pernyataan Kades dan perangkatnya bagi kami sangat fatal dan menurut dugaan kami ini adalah bentuk kesengajaan karena tuntutan baru disampaikan tiba-tiba sudah ada penyergapan,”tegas dia.
Seraya meminta kepada pihak Polda Maluku Utara untuk segera membebaskan 11 orang warga yang sementara ditahan.
Sementara Shadam orator lainnya mengatakan atas nama Aliansi Masyarakat Menggugat, terkait dengan masalah PT position, mendesak kepada Pemda Haltim sebagai penanggungjawab daerah untuk segera membuat pernyataan agar 11 warga yang ditahan oleh Polda Malut segera dibebaskan tanpa syarat.
“Selama belum ada pembebasan dari 11 warga yang ditahan maka aksi ini akan terus dilakukan,”ancamnya.
Ini pernyataan sikap diantara :
1. Pembela hutan adat bukan penjahat
2. Bebaskan 12 warga Maba Sangaji tanpa syarat.
3. Kami bukan premanisme
4. Segera usir PT position
5. Sikap Pemda Haltim sampai 11 warga masyarakat Maba Sangaji bebas tanpa syarat.(*)
Penulis : Saleh Ibrahim
Editor. : S.S.Suhara