KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, H. Amar Manaf, menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pada Selasa (17/6/2025) di kantor Kemenag di Sofifi.
Kerja sama itu terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya yang berstatus Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan Kemenag se-Provinsi Maluku Utara.
Penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Ternate, perwakilan Bank Syariah Indonesia, Kabid Pendis Kemenag Malut dan Pejabat Eselon III Kanwil Kemenag Malut dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenag Malut H. Amar Manaf menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh pegawai Non ASN di lingkungan Kementerian Agama.
“Kerja sama ini adalah bentuk ikhtiar kami dalam memberikan perlindungan yang layak bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, kita berusaha mencegah dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa menimpa mereka saat menjalankan tugas.” ujar Kakanwil.
Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, tenaga kerja Non ASN dilingkup Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra Adi N, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenag Malut dalam mewujudkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja sektor pendidikan dan keagamaan.
“Kami mengapresiasi langkah progresif Kanwil Kemenag Maluku Utara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pendidik dan tenaga pendukung. Ini adalah bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan para pekerja yang memiliki peran penting dilingkungan Kemenag Malut.”ujarnya.
Kerja sama ini tidak hanya memberikan jaminan perlindungan kerja, tetapi juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi mereka yang mengabdikan diri di bidang pendidikan dan keagamaan. Dengan perlindungan ini, diharapkan para tenaga kerja dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan maksimal.(*)
Penulis : HMS
Editor. : S.S.Suhara