SPARTAN Gelar Aksi, Desak Pemulihan Gaji ASN dan Copot Sekda Pulau Morotai

Aksi di depan Kantor Bupati Pulau Morotai

SEJUMLAH pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Aksi Perjuangan Rakyat Tertindas (SPARTAN) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Senin (08/12/2025).

Aksi ini digelar sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap kebijakan penghentian sepihak gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Yofani Bandari, yang dinilai mengandung dugaan penyalahgunaan kewenangan, maladministrasi serius.

Dari pantauan wartawan pikiranpost.com, aksi mulai sekitar pukul 09.37 WIT di depan Kantor Bupati Pulau Morotai. Mereka membawa spanduk dan poster bernada protes keras, di antaranya bertuliskan “Kemendagri Segera Copot Sekda Pulau Morotai”

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Orasi disampaikan secara bergantian, dengan kritik tajam yang langsung diarahkan kepada jajaran pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.

Koordinator aksi SPARTAN, Habib Inga, menegaskan bahwa penghentian gaji ASN tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan sewenang-wenang dan mencederai prinsip negara hukum. “Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini adalah perampasan hak konstitusional ASN. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021, maupun Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tidak pernah membenarkan penghentian gaji ASN secara sepihak, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan hukum. Faktanya, Yofani Bandari tidak sedang menjalani proses pidana dan tidak pernah diberhentikan secara sah,” tegas Habib.

Menurutnya, selama seorang ASN masih berstatus aktif dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka negara wajib membayarkan gaji tanpa pengecualian.

SPARTAN juga menilai kebijakan Pemda Pulau Morotai melanggar prinsip dasar ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menjamin asas kepastian hukum, keadilan, akuntabilitas, serta hak ASN atas gaji dan kesejahteraan.

Langkah tersebut dinilai sebagai preseden berbahaya yang berpotensi menciptakan ketakutan struktural di tubuh birokrasi daerah.

Sekretaris Jenderal SPARTAN, Aril Baba, menyebut kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan luas di kalangan ASN dan mencerminkan lemahnya kepemimpinan Sekretaris Daerah Pulau Morotai. “Yofani Bandari tidak dipenjara, tidak dalam proses hukum, dan status ASN-nya masih aktif. Tidak ada alasan hukum apa pun untuk menahan gajinya. Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Jika ini dibiarkan, maka tidak ada lagi rasa aman bagi ASN di Morotai,” ujar Aril dengan nada tegas.

Salah satu orator aksi, Fhata, menyampaikan orasi yang paling menggugah emosi massa. Ia menekankan bahwa penghentian gaji ASN bukan hanya persoalan regulasi, tetapi telah menyentuh sisi paling mendasar dari kemanusiaan. “Saudari Yofani Bandari bukan hanya ASN. Ia adalah seorang ibu yang menanggung hidup anak-anaknya seorang diri. Anak-anak itu masih sekolah, masih membutuhkan biaya hidup dan pendidikan. Mereka tidak punya ayah, dan satu-satunya sandaran hidup mereka adalah ibunya,” ucap Fhata dengan suara bergetar.

Ia menilai penghentian gaji tersebut sama saja dengan menghukum anak-anak yang tidak bersalah.

“Bagaimana perasaan seorang ibu yang pulang ke rumah tanpa mampu memenuhi kebutuhan dasar anaknya, hanya karena negara merampas hak gajinya? Di mana hati nurani para pejabat? Kebijakan ini bukan sekadar maladministrasi, ini adalah kekejaman birokrasi,” tegasnya.

Lima Tuntutan Tegas Dalam aksi tersebut, massa SPARTAN menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:

1. Mendesak Bupati Pulau Morotai segera mencopot Kepala BKD dan Kepala Badan Keuangan.
2. Menuntut Sekda Pulau Morotai bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak ASN.
3. Mendesak Kemendagri RI segera mencopot Sekda Pulau Morotai.
4. Menuntut pemulihan dan pembayaran penuh seluruh gaji ASN(Yofani Bandari)
5. Mendesak audit administrasi dan keuangan Soal Gaji ASN

Aksi berlangsung damai. Namun, SPARTAN menegaskan akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak segera direspons secara serius oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

Hingga berita ini ditayang, Sekda Pulau Morotai dan pihak Pemerintah Daerah belum memberikan pernyataan resmi.(*)

Penulis : Moh
Editor.  : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *