HIMPUNAN Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai mengeluarkan ultimatum keras kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Mereka mengancam akan memboikot kunjungan kerja (Kunker) Gubernur ke Kabupaten Pulau Morotai pada Rabu (10/12/2025) jika Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak segera melunasi tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 17,17 miliar.
Rencana kunjungan Gubernur yang mencakup peresmian gereja di Desa Buho-Buho dan peninjauan lahan pertanian di Desa Aha dinilai HMI tidak etis dilakukan di tengah belum dibayarkannya hak fiskal Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Ketua HMI Cabang Pulau Morotai Afrizal Kharie menegaskan, ancaman pemboikotan merupakan bentuk protes atas ketidakadilan fiskal yang diduga dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. “Kami tegaskan, jika tunggakan DBH Morotai tidak segera dilunasi, maka Kunker Gubernur ke Morotai akan kami boikot,” tegasnya.
HMI Cabang Morotai mempertanyakan sikap Gubernur Maluku Utara yang dinilai tidak konsisten dan terkesan diskriminatif dalam menyalurkan DBH. Pasalnya, sejumlah kabupaten/kota lain di Maluku Utara telah menerima pelunasan DBH, sementara Morotai justru dibayar secara bertahap. “Kenapa daerah lain sudah dilunasi, sementara Morotai hanya dicicil. Ini terlihat tidak adil dan terkesan pilih kasih,” ujarnya.
Secara hukum, Dana Bagi Hasil merupakan hak konstitusional daerah yang wajib disalurkan oleh pemerintah di atasnya. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa DBH adalah dana yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu, sementara Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa DBH harus disalurkan secara proporsional dan tepat waktu.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 279 ayat (1) menyebutkan bahwa pendapatan daerah berasal dari dana transfer yang wajib direalisasikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
HMI Cabang Morotai menilai, keterlambatan dan pencicilan DBH ke Morotai tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, khususnya Pasal 19 ayat (1), yang mengatur kewajiban penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara.
Tak hanya itu, praktik tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa dana transfer ke daerah wajib dianggarkan dan direalisasikan secara benar. Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 huruf c, pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan.
“DBH bukan hadiah ataupun bantuan, melainkan hak daerah. Jika hak tersebut ditahan tanpa alasan hukum yang sah, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran prinsip keadilan fiskal dan tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.
HMI Cabang Pulau Morotai menegaskan akan terus mengawal persoalan DBH ini dan tidak menutup kemungkinan membawa masalah tersebut ke Ombudsman RI, Inspektorat, hingga aparat pengawas keuangan, apabila Pemerintah Provinsi Maluku Utara tetap mengabaikan kewajibannya.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






