BKD Morotai Bantah Dugaan Manipulasi Data ProASN, Tapi Bungkam Disebut Oknum ASN Lain Ikut

Kepala BKD Pulau Morotai Alfatah Sibua

BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai membantah adanya dugaan manipulasi administrasi dalam kegiatan Profilling Aparatur Sipil Negara (ProASN) yang belakangan menuai polemik. Isu ini mencuat setelah terjadi pergantian nama peserta pada nomor peserta yang sama dalam dua pengumuman resmi berbeda.

Kepala BKD Pulau Morotai, Alfatah Sibua, menegaskan bahwa perubahan daftar peserta dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan bukan merupakan bentuk rekayasa data maupun diskriminasi terhadap individu tertentu.

Menurut Alfatah, pergantian nama peserta dari Yofani Bandari menjadi Zulkifli Puradin didasarkan pada Surat Sekretariat Daerah Nomor 800.1/800.b/PM/XI/2025, khususnya pada poin 2 (dua) yang mengatur persyaratan peserta ProASN.

“Dalam ketentuan tersebut secara tegas disebutkan bahwa peserta ProASN tidak sedang menjalani pidana penjara, maupun pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik pidana jabatan maupun pidana umum,” ujar Alfatah saat diwawancarai di ruang kerjanya pada selasa (09/12/2025).

Ia menjelaskan, penyesuaian data peserta merupakan bagian dari proses verifikasi administratif untuk memastikan seluruh peserta memenuhi persyaratan normatif sebagaimana diatur dalam surat terbaru. Karena itu, BKD menilai perubahan tersebut sah secara administratif dan tidak melanggar prosedur.

Menanggapi keberadaan dua surat resmi dengan nomor dan tanggal berbeda namun memuat nomor peserta yang sama, Alfatah menyatakan bahwa dokumen terbaru merupakan penyempurnaan dari surat sebelumnya setelah dilakukan telaah administrasi.

“Jika dalam proses ditemukan peserta yang tidak memenuhi persyaratan, maka secara otomatis dilakukan penyesuaian. Itu adalah kewenangan administratif yang berdasarkan pada surat edaran BKN dan bukan manipulasi,” tegasnya.

Namun demikian, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait informasi adanya oknum ASN lain yang pernah tersandung kasus hukum tetapi tetap mengikuti kegiatan ProASN, pihak BKD belum memberikan penjelasan rinci.

Di tengah bantahan tersebut, polemik publik belum sepenuhnya mereda. Pergantian nama pada nomor peserta yang sama serta minimnya penjelasan terbuka sejak awal dinilai menimbulkan persepsi negatif dan memperlebar ruang kecurigaan.(*)

Penulis : Moh
Editor.  : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *