PEMERINTAH Daerah Kabupaten Pulau Morotai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Humas menyampaikan respons atas aksi demonstrasi yang digelar Solidaritas Aksi Perjuangan Rakyat Tertindas (SPARTAN), pada Senin (08/12/2025), di depan Kantor Bupati Pulau Morotai.
Namun, aksi tersebut tidak direspons dengan dialog resmi di dalam lingkungan Pemerintah Daerah. Kondisi ini memicu kritik dari massa aksi, yang menilai Pemda terkesan menghindari ruang diskusi langsung terkait polemik pemberhentian gaji (ASN) serta dugaan maladministrasi kepegawaian.
Kepala BKD Kabupaten Pulau Morotai, Alfatah Sibua ketika ditemui di ruang kerjanya, terkesan tidak memberikan penjelasan substantif terkait tuntutan massa. Ia justru menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu langkah hukum dari pihak yang dirugikan.
“Pemerintah Daerah saat ini pada prinsipnya menunggu somasi dari saudari Yofani Bandari sesuai pemberitaan media,” ujar Alfatah singkat.
Pernyataan tersebut memunculkan kesan bahwa persoalan gaji ASN belum menjadi prioritas penanganan internal, meski telah diprotes secara terbuka di ruang publik. Ketika ditanyai soal salah satu ASN yang masih di proses dalam penjara namun menerima gaji Kaban BKD enggan menjawab.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kabupaten Pulau Morotai, Iwan Mauraji, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah menghormati penyampaian aspirasi masyarakat. Namun, ia juga menyampaikan hal senada dengan BKD, dengan menekankan sikap menunggu proses somasi. “Pemda terbuka terhadap aspirasi dan kritik. Tetapi terkait pemberhentian gaji ini, Pemerintah Daerah masih menunggu somasi dari pihak terkait,” katanya.
Spartan menilai sikap tersebut sebagai bentuk saling lempar tanggung jawab antar instansi, tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab langsung menyelesaikan persoalan hak ASN.
Dalam orasinya, massa aksi SPARTAN menuntut Pemerintah Daerah segera menyelesaikan polemik gaji ASN secara transparan dan adil. Mereka juga mendesak kejelasan mekanisme serta pembagian kewenangan antarinstansi, agar persoalan serupa tidak terus berulang dan merugikan pegawai.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






