ADA satu gejala klasik dalam sejarah pengetahuan. Ketika sebuah argumen tidak sanggup menjawab argumen lain, ia berubah menjadi pengadilan moral. Pertanyaan diganti dengan tuduhan, kritik diganti cap negatif, dan nalar diganti posisi. Pada saat itu kuasa sedang berbicara, dan filsafat tahu persis bahwa kebenaran sedang disingkirkan secara perlahan.
Pernyataan Ketua Pemuda Pancasila Halmahera Selatan bergerak tepat dalam pola pergeseran ini. Bukannya dengan menjawab pertanyaan tentang bagaimana sebuah klaim lingkungan dibangun, perhatian dialihkan pada hak moral pengkritik untuk bertanya. Di sinilah letak subtansi persoalannya.
Dalam epistemologi, kritik bukan gangguan, tetapi mesin utama pengetahuan. Sejak Socrates, bertanya berarti merobohkan kepastian palsu. Sejak Descartes, meragukan berarti membersihkan fondasi. Sejak Popper, klaim yang menolak diuji adalah klaim yang tidak ilmiah.
Sertifikasi sebagai otoritas
Dalam tradisi filsafat ilmu, pola ini dikenal sebagai epistemic policing, yaitu upaya mengatur batas wacana bukan dengan alasan, melainkan melalui pencemaran makna. Cara kerjanya menilai benar atau salahnya suatu pernyataan dari asal-usul dan motif pembuatnya, bukan dari struktur argumennya. Akibatnya, pertanyaan tidak dipatahkan, melainkan dicabut legitimasi dari akal sehatnya.
Padahal, kebenaran empiris tidak berubah hanya karena penanyanya ambisius, terkenal, tidak terkenal, atau pernah salah di masa lalu. Air laut tidak menjadi bersih karena pengkritiknya rendah hati. Sedimen tidak menjadi aman hanya karena penanyanya dianggap bermasalah secara moral. Fakta itu keras kepala dan tidak tunduk pada psikologi.
Permintaan audit independen, replikasi, dan keterbukaan data justru lahir dari kesadaran paling dasar dalam ilmu pengetahuan bahwa manusia bisa salah. Karena bisa salah, manusia wajib membuka diri pada koreksi. Karena bisa salah, klaim perlu diperiksa dan diuji kembali oleh pihak lain.
Karl Popper menyebut prinsip ini sebagai falsifiabilitas, yakni klaim ilmiah harus hidup dalam risiko dibantah. Thomas Kuhn menunjukkan bahwa ilmu bergerak bukan karena kepastian tanpa syarat, tetapi karena krisis, anomali, dan koreksi. Dengan kata lain, yang tegas dan tidak bisa ditawar bukanlah klaimnya, melainkan kewajiban untuk membuka klaim itu pada kritik.
Menyebut sikap seperti ini sebagai “kebenaran mutlak” merupakan pembalikan makna. Ini bukan kekeliruan sepele, tapi salah kaprah konseptual karena menyamakan kehati-hatian epistemik dengan kepastian tanpa syarat. Dalam filsafat, cara berpikir semacam ini dikenal sebagai sesat berpikir. Salah paham tentang “kebenaran mutlak”
Karena itu, menuduh permintaan uji ulang sebagai “kebenaran mutlak” adalah salah kaprah konseptual. Tuduhan semacam ini serupa dengan menuduh orang yang membuka jendela sebagai orang yang membenci rumahnya. Justru sebaliknya, jendela dibuka karena rumah ingin diselamatkan dari pengap.
Dalam filsafat politik pengetahuan, pola semacam ini dikenal sebagai appeal to authority. Sebuah klaim diminta diterima bukan karena alasannya kuat, tetapi karena datang dari lembaga yang diakui. Sertifikasi lalu diperlakukan bukan sebagai jaminan prosedural, melainkan sebagai penutup diskusi.
Masalahnya, otoritas epistemik hanya sah sejauh bersedia diuji. Ketika sertifikasi dijadikan alasan untuk menghentikan pertanyaan, fungsinya bergeser dari alat etika menjadi alat dogma. Pada titik ini, filsafat ilmu memberi peringatan keras bahwa setiap klaim tentang alam yang kebal dari kritik sedang menjauh dari pengetahuan dan mendekati ideologi.
Dalam urusan lingkungan hidup, bahaya ini berlipat. Klaim “aman” yang tidak dapat diverifikasi oleh publik bukan hanya kesalahan penalaran. Kondisi semacam itu berpotensi melahirkan ketidakadilan epistemik karena menutup akses warga terhadap pengetahuan yang secara langsung menentukan kualitas hidup mereka.
Biografi sebagai senjata
Menggeser debat ke masa lalu, jabatan, atau tragedi tertentu merupakan bentuk ad hominem yang paling politis. Tujuannya bukan hanya menyerang orang, melainkan mencabut hak untuk berbicara. Dalam filsafat moral, pola ini bermasalah karena kebenaran tidak mengenal silsilah. Argumen yang salah tetap salah meski diucapkan oleh orang yang dianggap suci, dan argumen yang benar tetap benar meski diucapkan oleh orang yang pernah gagal.
Ketika riwayat dipakai untuk menutup pertanyaan, yang muncul bukan evaluasi rasional, melainkan pengadilan moral tanpa relevansi epistemik. Gejala ini menandai bahwa perdebatan mulai kehilangan kepercayaan pada kekuatan alasan dan menggantinya dengan kekuatan posisi. Jabatan moral dan tanggung jawab berpikir
Sebagai Ketua Pemuda Pancasila, posisi sosial yang dipikul tidak netral. Dalam filsafat politik, jabatan publik membawa tanggung jawab kewacanaan karena turut membentuk cara masyarakat berpikir, bukan hanya isi pikiran mereka.
Dalam konteks ini, kepemimpinan yang etis bukan yang paling lantang menilai, melainkan yang paling berani membuka ruang koreksi. Kepemimpinan nalar menenangkan konflik melalui mekanisme pembuktian, sedangkan kepemimpinan berbasis stigma menenangkan diri dengan menutup pertanyaan.
”Pancasila”, jika tidak ingin direduksi menjadi slogan, seharusnya berpihak pada nalar yang adil, dan pada keadilan dalam memperlakukan kebenaran, bukan pada kuasa yang alergi terhadap kritik. Keadilan sosial tidak mungkin lahir dari pengetahuan yang dikunci. Pada akhirnya, persoalan ini tidak rumit. Persoalan ini dapat diringkas dalam satu prinsip filsafat yang sangat tua. Yang tidak mau diuji tidak berhak menuntut kepercayaan.
Dalam urusan lingkungan hidup, ketika air, tanah, dan laut menjadi taruhan, tidak ada ruang bagi cara berpikir yang memusuhi pertanyaan. Alam tidak tunduk pada jabatan. Ekosistem tidak mengenal sertifikat. Ekosistem hanya mengenal sebab dan akibat.
Di hadapan sebab akibat itu, hanya ada dua pilihan. Membuka diri pada kebenaran, atau menutup diri dalam kuasa sambil terus membela kenyamanan instan yang ditawarkan oleh kekuasaan.(*)






