DINAS Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Pulau Morotai membantah tudingan tebang pilih dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi lansia dan janda. Namun, bantahan tersebut beririsan dengan pengakuan adanya kecolongan dalam pendataan serta lemahnya koordinasi antara pemerintah desa dan dinas terkait.
Kepala Dinsos PPA Pulau Morotai, Ansar Tibu, menegaskan bahwa seluruh data calon penerima bansos bersumber dari pemerintah desa. Setelah data diterima, Dinsos hanya melakukan verifikasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, lansia maupun janda yang telah tercatat sebagai tenaga penyapu jalan tidak dimasukkan sebagai penerima bansos karena sumber anggarannya sama, yakni berasal dari APBD. Selain itu, janda yang menerima pensiun rutin juga dikeluarkan dari daftar penerima karena dianggap memiliki penghasilan tetap.
“Data itu dari desa. Kalau dalam pendataan awal tidak dimasukkan, otomatis tidak sampai ke Dinsos. Kami hanya memverifikasi berdasarkan data yang masuk,” ujar Ansar, Sabtu (10/1/2026).
Meski demikian, Dinsos PPA secara terbuka mengakui adanya kecolongan dalam proses pendataan. Pengakuan ini muncul setelah adanya laporan bahwa tiga warga lansia di Desa Dehigila—Naji Baronga (83), Jebo Palawangi (76), dan Nurma Sangaji (82)—tidak menerima bansos pada tahun 2025, meskipun dinilai memenuhi kriteria. Selain itu, muncul dugaan bahwa istri salah satu aparatur desa justru ikut menerima bansos.
“Kalau istri aparatur desa itu sebetulnya tidak dapat. Kalau ternyata menerima, berarti itu kecolongan petugas pendata. Terima kasih atas informasinya, silakan sampaikan nama penerima yang dimaksud agar kami cek. Kalau benar, akan kami keluarkan,” tegas Ansar.
Pernyataan Dinsos PPA tersebut bertolak belakang dengan keterangan Kepala Desa Dehigila, Sahbudi. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa telah mengusulkan seluruh warga yang memenuhi kriteria penerima bansos, termasuk lansia, janda, dan penyandang disabilitas.
“Saat Dinas Sosial meminta data, semua warga yang memenuhi kriteria sudah saya usulkan,” ujar Sahbudi, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, kewenangan penetapan penerima bansos sepenuhnya berada di tingkat kabupaten, bukan desa. Ia bahkan mengungkapkan adanya penerima bansos yang telah meninggal dunia, namun tidak bisa digantikan meski desa telah mengusulkan nama pengganti.
“Nama penerima ditentukan oleh dinas. Ada penerima yang sudah meninggal, dan saya sudah usulkan pengganti, tapi dinas bilang tidak bisa diganti,” ungkapnya, jum’at (09/01/2026)
Sahbudi juga membenarkan bahwa terdapat tiga warga lansia yang tidak menerima bansos, meski telah diusulkan dan dinilai layak sebagai penerima.
Saling klaim antara Dinsos PPA dan pemerintah desa ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, Dinsos menyebut data berasal dari desa dan mengakui adanya kecolongan. Di sisi lain, desa menegaskan telah mengusulkan data secara lengkap, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan dinas.
Kondisi ini dinilai membuka ruang terjadinya kesalahan berulang, data tidak akurat, serta memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Warga pun mendesak agar Dinsos PPA tidak sekadar melempar tanggung jawab ke desa, melainkan melakukan evaluasi internal menyeluruh serta membangun sistem pendataan bansos yang transparan, akuntabel, unggul, Adil dan Sejahtera.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






