DUGAAN penipuan yang melibatkan Joko, salah satu staf di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara Wilayah Pulau Morotai, terus menuai sorotan.
Kasus yang disebut telah berlangsung sejak 2019 itu menyeret sejumlah kepala sekolah dan guru sebagai pihak yang dirugikan.
Setelah sejumlah kepala sekolah mengaku menyerahkan dana pengadaan barang hingga pinjaman kepada yang bersangkutan. Namun, hingga kini tidak direalisasikan sebagaimana kesepakatan yang sebelumnya telah diberitakan media ini (21/1/2026).
Persoalan tersebut mencuat dan sudah dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Jumat, 23 Januari 2026, di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara Wilayah Pulau Morotai di Kota Daruba. Rapat dihadiri para kepala sekolah serta perwakilan guru dari sekolah terdampak.
Dalam rapat tersebut joko disebut tidak hadir, walaupun sudah disurati oleh dinas terkait untuk memberikan klarifikasi atas aduan para kepsek dan guru.
Berdasarkan surat laporan koordinasi dan klarifikasi nomor 420/006/CABDIKBUD-PM/I/2026. Dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara Wilayah Pulau Morotai, diketahui total kerugian sementara yang dialami sekolah diperkirakan mencapai Rp77.400.000. Sedikitnya 12 sekolah terdampak, terdiri dari lima SMA, lima SMK, satu SMP, dan satu SD.
Sementara itu, Kacab Muchrid Lalatang, ketika dikonfirmasi menegaskan pihaknya minta yang bersangkutan segera bertanggung jawab dan kooperatif.
“sikap dari dinas adalah meminta saudara joko bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Muchrid, Sabtu (14/2/2026).
Ia menambahkan, dinas memberikan batas waktu satu bulan untuk pengembalian seluruh dana yang menjadi kerugian sekolah. Jika tidak ada itikad baik, maka langkah hukum akan ditempuh bersama para pihak yang dirugikan.
Joko, ketika dikonfirmasi melalui via whatsap 0812-4351-xxxx belum merespon.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius di Morotai karena dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas sekolah.(*)
Penulis : Moh
Editor : S.S.Suhara






