DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Halmahera Utara, Senin (30/3).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halmahera Utara Cristina Lesnussa dan dihadiri oleh Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Halmahera Utara Cristina Lesnussa menyampaikan apresiasi atas perjalanan satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua dan Dr. Kasman Hi. Ahmad, dalam memimpin jalannya pemerintahan daerah.
“Kami mengucapkan selamat atas satu tahun kepemimpinan Dr. Piet Hein Babua dan Dr. Kasman Hi. Ahmad sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara. Semoga daerah ini semakin maju dan berkembang,” ujar Cristina.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan terhadap laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,” ujar Bupati.
Mantan Sekretaris Daerah Halmahera Utara tersebut menjelaskan bahwa laporan tersebut memuat capaian kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan publik sepanjang Tahun Anggaran 2025.
“LKPJ ini menjadi bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga memaparkan arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, dengan visi “Terwujudnya Masyarakat Halmahera Utara yang Setara, Maju, dan Berkelanjutan.”
Pemerintah daerah berharap melalui penyampaian LKPJ tersebut dapat memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara.(*)
Penulis : Cheni
Editor. : S.S.Suhara






