SELAMA ini, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan sering kali terjebak dalam “Dependency Trap” atau jebakan ketergantungan. Ketika tambang masih beroperasi, ekonomi tampak megah, namun begitu operasional berhenti (pascatambang), ekonomi lokal kerap kali ikut mati dan berubah menjadi kota hantu (ghost town).
Di Indonesia, kita sudah memiliki regulasi yang kuat, seperti UU No. 3/2020 dan PP No. 39/2025, yang mewajibkan 8 pilar Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Namun, jika kita melihat praktik di belahan dunia lain, seperti di Ghana dan Republik Demokratik Kongo, ada sebuah model emansipatif yang menarik untuk kita pelajari: Formalisasi Artisanal and Small-scale Mining (ASM) atau tambang rakyat.
Pelajaran dari Proyek Mutoshi (Kongo) Salah satu temuan menarik dalam riset saya adalah keberhasilan proyek percontohan Mutoshi di Kongo. Dengan memformalkan penambang rakyat ke dalam koperasi yang legal dan terintegrasi dengan industri besar, dampaknya sangat nyata secara kuantitatif:
Ekonomi: Pendapatan rumah tangga meningkat hingga 75% karena masyarakat memiliki akses langsung ke pasar global tanpa melalui tengkulak.
Keselamatan: Standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) meningkat hingga 95%.
Sosial: Yang paling krusial, keterlibatan pekerja anak berhasil ditekan hingga 85%.
Data riset menunjukkan transformasi nyata setelah masyarakat lokal diberikan hak kelola mandiri. Standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) melonjak dari 5% menjadi 95%. Dari sisi ekonomi, pendapatan rumah tangga meningkat hingga 75% karena adanya akses langsung ke pasar global. Selain itu, yang paling krusial, keberhasilan menekan angka pekerja anak mencapai 85%.
Konsep “Hilirisasi Sosial”
Indonesia saat ini sedang gencar menggaungkan hilirisasi industri mineral secara fisik. Namun, saya mengajukan konsep “Hilirisasi Sosial”. Jika hilirisasi industri berfokus pada nilai tambah mineral, maka Hilirisasi Sosial berfokus pada peningkatan nilai tambah “manusia”.
Melalui model ini, perusahaan tambang besar tidak boleh hanya dipandang sebagai donatur atau pemberi bantuan sosial, tetapi harus bertransformasi menjadi inkubator bagi lahirnya pemilik bisnis lokal (Owner-Operator). Masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai “beban biaya pengamanan”, melainkan sebagai aset produktif dalam ekosistem pertambangan nasional.
Strategi Hilirisasi Sosial ini diwujudkan melalui tahapan sistematis: dimulai dari formalisasi ASM dan pembentukan koperasi, dilanjutkan dengan pendampingan teknis standar industri oleh perusahaan, hingga integrasi masyarakat ke dalam rantai pasok global. Proses ini bertujuan menjamin kemandirian ekonomi pascatambang, di mana masyarakat beralih dari penerima bantuan pasif menjadi pelaku ekonomi mandiri atau Owner-Operator
Masa Depan PPM di Indonesia
Implementasi regulasi terbaru di Indonesia (PP No. 39 Tahun 2025) harus mampu mendorong Koperasi dan UMKM lokal agar tidak hanya menjadi penonton atau penyedia jasa kasar. Mereka harus menjadi bagian integral yang memiliki posisi tawar dalam rantai pasok global, serupa dengan kemandirian yang dicapai para penambang di Mutoshi.
Dengan mengadopsi semangat emansipatif ini, kita bisa memastikan bahwa kemandirian ekonomi masyarakat tetap terjaga bahkan setelah siklus hidup tambang berakhir. Saatnya kita bergerak melampaui bantuan fisik menuju kedaulatan ekonomi rakyat yang sesungguhnya.(*)






