BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai melakukan pemeriksaan terhadap SK (54) terkait oknum ASN, pelaku dugaan kasus pelecehan terhadap 5 siswa SMA, Kamis (16/2026).
SK terlihat menjalani pemeriksaan di ruang BKD Morotai. Proses pemeriksaan berlangsung kurang lebih satu jam sebelum akhirnya pihak BKD memberikan keterangan kepada wartawan.
Kepala Bidang Pengembangan BKD Morotai, Basirun Umaternate, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan belum dapat dipublikasikan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menindak tegas jika dugaan tersebut terbukti.
“Untuk hasilnya belum bisa kami sampaikan. Namun arahan pimpinan sudah jelas, seperti yang disampaikan Sekda, Muhammad Umar Ali, bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir hal-hal seperti itu. Pada prinsipnya, kami masih menunggu proses yang sedang berjalan di kepolisian,” ujarnya.
Basirun menjelaskan bahwa proses pemeriksaan internal telah berlangsung sejak sehari sebelumnya dan masih terus berjalan. BKD juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban.
“Sejak kemarin sampai hari ini proses terus berjalan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban. Saat ini baru tiga anak yang diperiksa, dan karena menyangkut anak-anak, prosesnya bersifat tertutup,” jelasnya.
Ia menambahkan, saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang sebelumnya telah memberikan laporan ke kepolisian. Lebih lanjut, Basirun mengungkapkan bahwa SK sebelumnya telah dipanggil secara resmi oleh BKD, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Surat pemanggilan sudah kami layangkan pada 13 April, namun yang bersangkutan tidak hadir pada 14 April. Kami kemudian menelusuri keberadaannya dan diketahui berada di Desa Muhajirin Baru. Sebenarnya sempat direncanakan pemanggilan paksa, namun akhirnya kami yang mendatangi lokasi tersebut,” katanya.
Menurutnya, lokasi pemeriksaan tidak menjadi persoalan selama substansi pemeriksaan tetap berjalan.
Terkait sanksi, Basirun menegaskan bahwa BKD akan menindak tegas jika SK terbukti melanggar kode etik maupun hukum pidana.
“Jika terbukti melanggar kode etik, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Untuk sanksi berat, kami tetap menunggu hasil proses di kepolisian. Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tahapan sanksi terdiri dari kategori ringan, sedang, dan berat, yang penanganannya disesuaikan dengan hasil pemeriksaan internal maupun putusan hukum.
Sekedar diketahui saat ini, proses pemeriksaan oleh BKD masih berlangsung dan hasilnya akan diserahkan kepada pimpinan setelah seluruh tahapan selesai.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






