PELECEHAN seksual tidak lagi asing di telinga masyarakat, terutama yang dilakukan oleh orang dewasa atau pihak yang lebih tua terhadap anak-anak untuk memuaskan hasrat seksualnya. Bentuk-bentuk pelecehan seksual pun beragam, mulai dari meminta hingga menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, Selasa (21/4/2026).
Publik sempat dikejutkan oleh kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan hubungan keluarga, yakni seorang paman terhadap ponakannya sendiri di Kabupaten Pulau Morotai. Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pulau Morotai sangat meresahkan masyarakat. Anak sebagai generasi penerus bangsa justru dirusak pada masa pertumbuhan yang seharusnya dijaga dan dilindungi. Kondisi ini membuat masyarakat khawatir terhadap keamanan lingkungan, terutama bagi anak-anak mereka. Hal tersebut menunjukkan bahwa anak-anak belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan dalam kehidupan sehari-hari.
Perlindungan anak merupakan segala upaya untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu, anak juga berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bentuk perlindungan tersebut mencakup perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, hingga penelantaran.
Larangan terhadap kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Selain itu, ketentuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam Pasal 473 ayat (4) disebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta dikenai denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Sementara pada ayat (9) dijelaskan bahwa apabila korban merupakan anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwalian pelaku, maka pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut.
Menanggapi kasus yang terjadi, praktisi hukum Tamhid H. Idris, S.H, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kejahatan pencabulan yang sangat serius atau termasuk kategori extraordinary crime, terlebih karena dilakukan oleh paman terhadap ponakannya sendiri. Ia menyatakan bahwa dalam kasus ini tidak boleh ada penerapan restorative justice (RJ), karena termasuk dalam kategori pidana khusus (PIDSUS) yang harus diproses secara hukum.
“Bagi pelaku tidak ada ruang untuk pemaaf maupun pembenar,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada pihak Kapolres Kabupaten Pulau Morotai agar segera mengambil langkah tegas. Penyidik Polres diminta untuk secara bersamaan mengeluarkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan terhadap pelaku, agar status hukumnya segera ditingkatkan menjadi tersangka.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan cepat, tegas, dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.(*)






