KEBIJAKAN Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar iuran sebesar Rp200 ribu per bulan menuai kritik dari berbagai kalangan. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.4.2/18/PM/2026 tentang pengikutsertaan ASN dalam pemanfaatan fasilitas gym (Fasilitas Olahraga) milik pemerintah daerah, Selasa (21/4/2026).
Dalam instruksi tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bagian, hingga kecamatan diwajibkan mengikutsertakan ASN dalam dua keanggotaan (member) gymnasium dengan total beban Rp400 ribu per bulan per unit kerja. Pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi fasilitas olahraga.
Namun, kebijakan ini menuai pertanyaan serius, terutama terkait sifatnya yang dinilai cenderung memaksa. Sejumlah ASN mengaku tidak semua pegawai memiliki kebutuhan atau minat terhadap fasilitas gymnasium tersebut.
“Kalau tidak digunakan, kenapa harus tetap bayar? Ini seperti dipaksakan,” ujar seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kritik juga mengarah pada sensitivitas kebijakan di tengah kondisi ekonomi yang sedang tertekan. Inflasi yang berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok dinilai membuat tambahan iuran tersebut terasa memberatkan, terutama bagi ASN golongan rendah. Selain soal beban ekonomi, aspek legalitas juga menjadi sorotan.
Meski pemerintah daerah merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2025, sejumlah pihak mempertanyakan apakah skema “keanggotaan wajib” ini sejalan dengan prinsip retribusi yang pada dasarnya bersifat sukarela dan berbasis pada penggunaan layanan.
Praktisi hukum, Tamhid H. Idris, S.H., menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang dari sisi hierarki peraturan perundang-undangan. Menurutnya, instruksi bupati tidak boleh bertentangan, apalagi melampaui ketentuan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam prinsip hukum administrasi, setiap kebijakan kepala daerah harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi. Instruksi bupati bersifat internal dan administratif, bukan norma yang dapat membebani ASN secara finansial tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terdapat prinsip perlindungan terhadap hak ASN, termasuk hak atas penghasilan yang adil dan layak serta perlakuan yang tidak diskriminatif.
“Jika ada kewajiban iuran yang bersifat memaksa di luar ketentuan perundang-undangan, maka ini berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar dalam UU ASN. ASN tidak boleh dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan daerah tidak boleh menciptakan beban baru di luar ketentuan yang telah diatur dalam regulasi nasional.
“Hierarki hukum itu jelas. Instruksi bupati tidak boleh lebih tinggi dari undang-undang. Jika terdapat indikasi bertentangan, maka kebijakan tersebut dapat diuji, baik melalui mekanisme administratif maupun jalur hukum,” tegasnya.
Tamhid menambahkan, dalam Instruksi Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.4.2/18/PM/2026 disebutkan kewajiban pengikutsertaan ASN dalam pemanfaatan fasilitas gymnasium milik pemerintah daerah. Namun, pada poin-poin tertentu, instruksi tersebut secara eksplisit memuat besaran tarif yang harus dibayar serta mekanisme penagihan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga, yang berkewajiban melakukan pemantauan dan pelaporan kepada pimpinan.
Ketentuan ini dinilai memperkuat indikasi adanya unsur pemaksaan kepada ASN, karena tidak hanya mengatur partisipasi, tetapi juga menetapkan kewajiban pembayaran dan mekanisme penagihan secara sistematis. Dari perspektif hukum, kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius. Dalam asas lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Artinya, instruksi bupati tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, termasuk Undang-Undang ASN.
Apabila instruksi tersebut terbukti bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka secara hukum dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat atau batal demi hukum. Oleh karena itu, sejumlah pihak mendorong agar kebijakan ini segera dievaluasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap ASN.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






