Kades dan Staf Desa di Morotai Belum Terima Gaji, Kepala BPKAD Marwan Sidasi : Tidak Ada Penahanan Gaji Oleh Pemerintah Daerah

Kepala BPKAD Pulai Morotai, Marwan Sidasi

SEJUMLAH Kepala Desa dan perangkat desa di Pulau Morotai mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji sejak Desember 2025 sampai pada bulan April 2026 yang dinilai mengganggu stabilitas kerja dan pelayanan di tingkat desa. Keluhan ini mencuat setelah sebagian aparat desa mengaku belum menerima hak mereka secara rutin dalam beberapa bulan terakhir, Kamis (23/4/2026).

Salah satu kades di Morotai Jaya, yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kondisi tersebut berdampak langsung pada kinerja pemerintahan desa. Selain menghambat operasional, keterlambatan gaji juga memengaruhi motivasi perangkat desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau gaji terlambat, tentu berpengaruh. Kami tetap bekerja, tapi kebutuhan hidup juga harus dipenuhi,” ujar salah satu Kepala Desa.

Keluhan juga diarahkan pada proses pencairan yang dinilai belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh desa, terutama terkait persyaratan administrasi yang kerap menjadi kendala. Sebagian desa mengaku mengalami keterlambatan dalam penyusunan laporan, yang berdampak pada tertundanya pengajuan pencairan dana.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Marwan Sidasi, memberikan klarifikasi bahwa tidak ada penahanan gaji oleh pemerintah daerah.

Menurut Marwan, pembayaran yang bersumber dari APBD 2026 telah disalurkan sesuai jadwal. Untuk Januari hingga Februari telah direalisasikan pada 9 Maret 2026, sementara Maret hingga April disalurkan pada 14 April 2026.

“Jadi bukan ditahan. Semua sudah kami salurkan ke rekening desa. Tinggal bagaimana mekanisme di desa masing-masing,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa untuk Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, terdapat desa yang belum menerima penyaluran karena belum memenuhi syarat administrasi.

“Sebanyak 42 desa sudah menerima tahap pertama pada 15 Maret melalui KPPN Tobelo. Sisanya belum cair karena laporan belum diajukan. Ini yang perlu dipahami bersama,” tambah Marwan.

Lebih lanjut, ia menyebut sisa kewajiban tahun 2025 yang belum terbayar telah masuk dalam SILPA desa. Namun, pembayaran masih dimungkinkan jika Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah provinsi sebesar Rp14 miliar dapat direalisasikan.

Pemerintah daerah, lanjutnya, terus mendorong pemerintah desa agar lebih disiplin dalam pengelolaan administrasi keuangan guna mempercepat proses pencairan.

Di tengah polemik ini, para kades berharap adanya penyederhanaan prosedur serta pendampingan teknis dari pemerintah daerah agar proses pencairan tidak lagi menjadi hambatan yang berulang.(*)

Penulis : Moh

Editor.  : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *