CARUT-marut pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah di Kabupaten Pulau Morotai kembali menuai sorotan tajam. Anggota DPRD Pulau Morotai, Moh Akbar Mangoda, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pulau Morotai, segera turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan berbagai penyimpangan dalam penyaluran minyak tanah subsidi yang dinilai semakin merugikan masyarakat kecil, Sabtu (23/5/2026).
Akbar menilai, kondisi distribusi minyak tanah subsidi saat ini sudah tidak lagi sehat. Banyak masyarakat di desa-desa mengeluhkan jatah minyak tanah yang berkurang akibat waktu penyaluran yang sangat terbatas. Situasi ini, kata dia, memunculkan tanda tanya besar terkait kejelasan sisa kuota masyarakat yang tidak sempat mengambil haknya.
“Kalau masyarakat tidak sempat ambil jatahnya karena waktu distribusi terlalu singkat, pertanyaannya sisa minyak itu dikemanakan? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada ruang permainan di balik distribusi subsidi,” tegas Akbar.
Menurutnya, lemahnya pengawasan telah membuka celah dugaan penyimpangan di lapangan. Berdasarkan temuan yang diperoleh, minyak tanah subsidi justru diperjualbelikan secara bebas dengan harga yang jauh dari ketentuan resmi pemerintah. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah subsidi telah diatur melalui Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.3.2/227/KPTS/PM/2025. Namun, praktik di lapangan disebut bertolak belakang dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah sendiri.
“Kalau dijual bebas di atas HET, lalu pengawasan pemerintah di mana? Jangan masyarakat dibiarkan menanggung beban, sementara subsidi yang seharusnya membantu justru jadi ruang keuntungan pihak tertentu,” katanya.
Akbar juga mengingatkan bahwa dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi bukan perkara sepele. Ia menyinggung ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi.
“Undang-undang jelas. Penyalahgunaan BBM subsidi bisa dipidana penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah. Karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” ujarnya.
Tak hanya itu, Akbar juga mengkritik kebijakan perubahan skema distribusi minyak tanah subsidi di Morotai, terutama penghapusan peran pengecer di tingkat desa. Kebijakan tersebut dinilai bukan menyelesaikan persoalan, melainkan justru menciptakan masalah baru.
Alih-alih memperbaiki distribusi, masyarakat justru disebut semakin kesulitan memperoleh haknya karena keterbatasan akses dan waktu pengambilan yang sempit. Akibatnya, banyak warga terpaksa kehilangan jatah subsidi.
“Pengecer desa dihilangkan tanpa solusi matang. Akhirnya masyarakat yang jadi korban. Banyak yang tidak sempat ambil haknya, lalu kuotanya hilang begitu saja. Ini harus jadi evaluasi serius,” tandasnya.
Akbar pun mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, khususnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop), agar tidak lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Ia menilai, pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh dengan memperketat sistem pengawasan dan memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Pemda jangan hanya membuat aturan di atas kertas, tetapi lemah dalam pengawasan. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, publik wajar mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil,” pungkasnya.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






