SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UL (45) diamankan aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, Senin (25/5/2026).
Penangkapan terhadap UL dilakukan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 20.04 WIT di depan sebuah bengkel mobil kawasan depan Masjid Raya, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.
UL diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 45 tahun yang berdomisili di Desa Galo-galo, Kecamatan Morotai Selatan.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, IPDA Muh Yusuf Kasim, membenarkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Gotalamo.
“Tim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Tutur Wisudho, S.H. Sekitar pukul 19.00 WIT, tim bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan,” ujar Yusuf, Senin (25/5/2026).
Saat melakukan pemantauan, sekitar pukul 19.58 WIT, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan datang menggunakan sepeda motor Honda Genio menuju lokasi yang sebelumnya diinformasikan warga.
“Ketika terlapor berhenti di depan bengkel, petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan beserta barang bawaannya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna yang di dalamnya berisi sembilan sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,2 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan empat sachet plastik kliper kosong serta satu buah pipet kaca yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkotika.
“Setelah diamankan, terlapor bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pulau Morotai guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Yusuf.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap UL dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika. Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut memeriksa seorang saksi masyarakat berinisial LA (45), seorang nelayan asal Desa Gotalamo. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Pulau Morotai masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat penting demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Yusuf.(*)
penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






