POLEMIK rencana proyek pembersihan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timur kembali mengemuka. Sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Kawal Visi-Misi Ubaid-Anjas mempertanyakan urgensi proyek tersebut di tengah berbagai kebutuhan dasar masyarakat yang dinilai masih belum terpenuhi.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Korlap Bahri Hayun di Sogimalaha, Rabu (3/6/2026), kelompok tersebut menilai anggaran puluhan miliar rupiah untuk pembersihan kanal perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Mereka mempertanyakan manfaat langsung proyek itu bagi masyarakat, terutama ketika masih banyak warga di sejumlah desa yang mengeluhkan keterbatasan akses air bersih.
Selain itu, mereka juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan di beberapa wilayah Halmahera Timur yang belum memadai. Di sisi lain, kebutuhan akan program rumah layak huni, biaya pendidikan, hingga dukungan ekonomi bagi keluarga berpenghasilan rendah dinilai masih menjadi persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah.
“Apakah masyarakat pernah meminta proyek ini menjadi prioritas? Mengapa pembersihan kanal didahulukan sementara kebutuhan dasar rakyat belum tuntas?” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pernyataan tersebut di depan kantor Dinas Perkim Haltim.
Mereka juga mengaku kecewa karena berbagai usulan masyarakat yang disampaikan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) disebut tidak terakomodasi dengan alasan efisiensi anggaran.
Namun pada saat yang sama, proyek pembersihan kanal senilai Rp40,8 miliar justru tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kabupaten Halmahera Timur.
Menurut mereka, hampir sebulan sejak isu tersebut menjadi perbincangan publik, belum terlihat respons yang dianggap memadai dari pemerintah daerah maupun DPRD Halmahera Timur.
Karena itu, aksi yang dilakukan disebut sebagai bentuk seruan moral agar aspirasi masyarakat mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan.
Dalam pernyataan sikapnya, Solidaritas Kawal Visi-Misi Ubaid-Anjas menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta Bupati Halmahera Timur mengevaluasi dan mengganti Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Kedua, mengalihkan anggaran Rp40,8 miliar tersebut untuk kebutuhan dasar masyarakat.
Ketiga, membuka seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran proyek kepada publik secara transparan.
Keempat, mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahera Timur segera melakukan evaluasi terhadap proyek pembersihan kanal senilai Rp40,8 miliar tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur maupun DPRD terkait tuntutan yang disampaikan kelompok masyarakat tersebut.(Red).






