Lahan Sudah Gundul, BEM Unipas Desak DPRD Panggil Kadis DLH

Presiden BEM Unipas Morotai/Rifaldi Majid

AKTIVITAS pembukaan lahan milik PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, terus menuai polemik. Saat alat berat sudah bekerja dan vegetasi di lokasi nyaris rata dengan tanah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai justru baru turun melakukan pengecekan dilokasi tersebut, Senin (22/6/2026).

Kondisi ini memicu kritik keras dari Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasifik (BEM Unipas) Morotai, Rifaldi Majid. Ia mendesak DPRD Pulau Morotai segera memanggil Kepala DLH, Nurhayati, untuk menjelaskan dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Menurut Rifaldi, fungsi pengawasan DLH patut dipertanyakan. Sebab, aktivitas pembukaan lahan yang diduga belum mengantongi dokumen lingkungan maupun izin pendukung itu telah berlangsung sekitar dua pekan sebelum petugas turun ke lapangan.

“DPRD harus segera memanggil Kepala DLH. Jangan sampai pengawasan hanya aktif setelah persoalan ini ramai dibicarakan publik. Kalau lahan sudah terbuka baru turun, lalu pengawasannya di mana?” tegas Rifaldi kepada wartawan.

Informasi yang dihimpun, pembukaan lahan untuk pembangunan mess dan lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Intimkara itu telah mencapai sekitar 30 persen. Luasan lahan yang dibuka diperkirakan lebih dari satu hektare.

Ironisnya, hingga kini belum ada kejelasan apakah perusahaan telah mengantongi dokumen persetujuan lingkungan maupun izin lain yang menjadi syarat dasar sebelum kegiatan dimulai. Bahkan pemerintah desa dan sebagian warga mengaku tidak mengetahui secara pasti status dokumen yang dimiliki perusahaan.

Sorotan semakin menguat setelah DLH Pulau Morotai diduga baru melakukan pengecekan lapangan pada Jumat (19/6/2026), ketika sebagian besar vegetasi sudah dibersihkan. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar tentang sejauh mana pengawasan yang dilakukan instansi tersebut terhadap aktivitas usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan.

“Kalau pengawasan dilakukan sejak awal, potensi pelanggaran administrasi bisa dicegah. Jangan sampai DLH hanya datang ketika pekerjaan sudah berjalan dan lahan sudah telanjur dibabat,” katanya.

Rifaldi menegaskan, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib lebih dahulu mengantongi dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, DLH seharusnya memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum aktivitas di lapangan dimulai.

“Persetujuan lingkungan bukan pelengkap administrasi. Itu syarat wajib. DLH harus memastikan dokumen lengkap sebelum alat berat masuk dan pekerjaan berjalan,” tandasnya.

Kini bola panas berada di tangan DPRD Pulau Morotai. Masyarakat Morotai menunggu apakah lembaga legislatif akan memanggil Kepala DLH untuk menjelaskan persoalan tersebut atau memilih diam membisu di tengah perhatian dan sorong publik yang terus menguat.

Sebab, jika benar aktivitas pembukaan lahan berlangsung tanpa pengawasan maksimal, maka yang dipertanyakan bukan hanya legalitas kegiatan PT Intimkara, tetapi juga keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan dan menegakkan aturan yang berlaku. (*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *