Proyek Jalan Diduga Dokumen Belum Jelas, Aktivitas PT Intimkara Picu Polemik di Morotai

Aktivitas alat berat di lokasi

AKTIVITAS pembukaan lahan seluas lebih dari satu hektare di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, yang diduga untuk pembangunan mes dan lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Intimkara, menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang telah berlangsung sekitar dua pekan itu disebut belum memiliki kejelasan terkait dokumen lingkungan maupun perizinan yang menjadi syarat pelaksanaan kegiatan, Minggu (21/6/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Sabtu (20/6/2026), pembukaan lahan dalam skala cukup luas di kawasan yang berada di kaki perbukitan. Sejumlah alat berat jenis ekskavator tampak beroperasi melakukan pekerjaan perataan dan pembersihan lahan. Selain itu, satu unit truk pengangkut material juga terlihat berada di lokasi pekerjaan.

Area yang sebelumnya didominasi vegetasi dan pepohonan kini telah berubah menjadi hamparan tanah terbuka. Bekas tebangan pohon serta tumpukan semak yang telah dibersihkan masih terlihat di beberapa titik lokasi. Progres pembukaan lahan diperkirakan telah mencapai sekitar 30 persen.

Namun hingga kini, Pemerintah Desa Cucumare maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai dikabarkan belum menerima salinan dokumen persetujuan lingkungan ataupun dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Koordinator pekerjaan lapangan, Wandi, mengaku tidak mengetahui persoalan legalitas proyek yang sedang berjalan. Menurutnya, seluruh urusan terkait perizinan merupakan kewenangan pimpinan perusahaan.

“Soal izin saya tidak tahu, karena itu urusan pimpinan,” katanya saat ditemui wartawan di lokasi pekerjaan.

Kepala Desa Cucumare, Fahrudin Mahmud, ketika dikonfirmasi mengungkapkan, pembahasan penggunaan lahan sejauh ini hanya dilakukan melalui pertemuan di kantor desa. Pihak desa juga mengaku belum menerima surat rekomendasi resmi dari perusahaan maupun pemerintah kecamatan terkait rencana pembangunan fasilitas tersebut.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengharuskan pelaku usaha menyusun dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai tingkat risiko sebelum memperoleh izin berusaha.

Ironisnya, DLH Kabupaten Pulau Morotai diketahui baru melakukan pengecekan lapangan pada Jumat (19/6/2026), ketika aktivitas pembukaan lahan telah berlangsung dan sebagian kawasan sudah dibersihkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala DLH Morotai, Nurhayati, maupun pihak manajemen PT Intimkara belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas lingkungan dan dokumen perizinan kegiatan tersebut.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *