Tiga Pekan Beraktivitas, AMP PT Eltis di Joubela Masih Misterius

AKTIVITAS pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai menjadi sorotan.

Pasalnya, pekerjaan di lokasi tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga pekan. Namun, hingga Kamis (27/8/2026), belum terlihat papan informasi proyek yang menjelaskan identitas kegiatan, sumber anggaran, pelaksana, maupun dasar pekerjaan.

Pantauan awak media lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan cukup signifikan. Area sekitar 60 x 70 meter telah disiapkan dan sejumlah peralatan berada di lokasi.

Satu unit ekskavator terlihat beroperasi di area pekerjaan. Selain itu, tampak perangkat pengolahan aspal, pipa berukuran besar, material konstruksi, tumpukan tanah, serta sejumlah pondasi yang tengah dikerjakan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan AMP bukan lagi sebatas tahap persiapan awal. Aktivitas fisik di lapangan sudah berjalan, sementara informasi mengenai proyek dan dasar legalitasnya belum terlihat secara terbuka.

Salah satu pekerja yang ditemui di lokasi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar tiga minggu.“Sekitar tiga minggu,” ujar pekerja tersebut, Kamis (27/8/2026).

Ia juga menyebut ekskavator yang digunakan di lokasi merupakan alat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai.

Menurut keterangan pekerja itu, keberadaan AMP tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembangunan sejumlah ruas jalan di wilayah Morotai, termasuk pekerjaan jalan di kawasan lorong-lorong.

Namun, informasi mengenai siapa penanggung jawab pekerjaan, sumber pembiayaan pembangunan AMP, serta dasar penggunaan alat berat milik pemerintah daerah masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Di sisi lain, status legalitas lingkungan dan perizinan kegiatan juga belum terang. Sejauh informasi yang diperoleh di lapangan, dokumen yang disebut menjadi dasar kegiatan baru berupa Surat Keterangan Usaha dari pemerintah desa serta rekomendasi dari pemerintah kecamatan.

Kedua dokumen tersebut perlu dibedakan dengan perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan yang penerbitan maupun kewenangannya berada pada mekanisme dan instansi terkait.

Untuk memastikan status kegiatan tersebut, awak media telah konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.

Awak media juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PT Eltis Anugrah Sejati, Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai, pemerintah kecamatan, serta DLH terkait dasar pembangunan AMP, penggunaan alat berat milik pemerintah, sumber anggaran, serta kelengkapan dokumen perizinan dan lingkungan.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *