Miris! Perjalanan Dinas Pemkab Morotai Rp411,9 Juta Jadi Temuan BPK

Kantor bupati Pulau Morotai

PENGELOLAAN anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Jumat (28/8/2026).

Informasi yang dihimpun pikiranpost.com, nilai temuan tersebut mencapai Rp411.936.079,65 sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2025 hingga Oktober. Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan Belanja Daerah Pemkab Pulau Morotai sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, tanggal 22 Desember 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat realisasi Belanja Barang dan Jasa mencapai Rp97,39 miliar dari anggaran Rp232,11 miliar atau sekitar 41,96 persen. Namun, pemeriksaan menemukan sejumlah persoalan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari APBD.

Bentuk ketidaksesuaian yang ditemukan cukup beragam. Mulai dari perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga perjalanan dinas yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata tidak dilaksanakan.

Sekretariat DPRD menjadi penyumbang temuan terbesar. Nilainya mencapai Rp208.174.182. Angka tersebut terdiri atas perjalanan dinas tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp99.219.182, pembayaran tidak sesuai SPJ Rp68.180.000, serta perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp40.775.000.

Temuan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan menjadi salah satu bagian yang paling mencolok. BPK menemukan adanya pembayaran yang telah dicairkan, sementara perjalanan sebagaimana dipertanggungjawabkan tidak dilakukan oleh pelaksana. Temuan serupa juga ditemukan pada enam SKPD lainnya.

Sekretariat Daerah tercatat sebesar Rp85.444.095,81, Inspektorat Rp72.530.000, BPKAD Rp24.596.411, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp15.600.143,34, Badan Kepegawaian Daerah Rp4.057.647,50, serta Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp1.533.600.

BPK tidak hanya menguji dokumen administrasi. Untuk memastikan kebenaran perjalanan dinas, pemeriksaan dilakukan melalui reviu dokumen, konfirmasi kepada pihak pelabuhan, maskapai dan penginapan, serta meminta keterangan dari pejabat terkait. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan pembayaran tiket pesawat, kapal, transportasi, penginapan, uang harian hingga uang representasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya maupun bukti pertanggungjawaban.

Di Inspektorat, misalnya, BPK menemukan perjalanan dinas senilai Rp19.870.000 yang tidak dilaksanakan. Selain itu, terdapat pembayaran transportasi sebesar Rp52.660.000 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai. Sementara di Sekretariat DPRD, BPK menemukan perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp34.050.000 yang digunakan untuk keperluan kantor, namun tidak didukung bukti pengeluaran.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari persoalan pengelolaan perjalanan dinas yang disoroti BPK. Menurut BPK, persoalan tersebut terjadi antara lain karena PPTK tidak sesuai ketentuan dalam membuat usulan pembayaran. Selain itu, PPK-SKPD tidak memedomani standar biaya perjalanan dinas dalam melakukan verifikasi SPJ. Pelaksana perjalanan dinas juga dinilai mengajukan tagihan yang tidak sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut, Pemkab Pulau Morotai menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan bersedia menindaklanjutinya. BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp377.886.079,65 ditagih kepada para pelaksana perjalanan dinas untuk kemudian disetorkan kembali ke kas daerah.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *