AMP PT Eltis di Morotai Disorot Praktisi Hukum, Izin dan Papan Proyek Dipertanyakan

Praktisi Hukum, Zulafiff Senen, SH.,MH

AKTIVITAS pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, pekerjaan di lokasi disebut telah berlangsung sekitar tiga minggu, namun papan informasi proyek belum terlihat terpasang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi serta kelengkapan administrasi kegiatan tersebut.

Praktisi hukum Zulafiff Senen, SH., MH., menilai tidak adanya papan informasi proyek bukan persoalan sepele. Menurutnya, papan tersebut penting untuk menunjukkan identitas pekerjaan, sumber anggaran, pelaksana, nilai kontrak dan waktu pelaksanaan.

“Tidak pasang papan proyek bukan hal sepele. Ini pelanggaran administrasi,” tegas Zulafiff.

Selain papan proyek, Zulafiff juga mempertanyakan kelengkapan perizinan berusaha PT Eltis apabila aktivitas fisik telah berjalan. Ia menjelaskan, penerapan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko mengharuskan legalitas usaha dipenuhi sesuai ketentuan. Karena itu, Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa maupun rekomendasi camat tidak dapat begitu saja dianggap sebagai pengganti izin berusaha.

“SKU Desa hanya keterangan administrasi. Tidak memiliki kekuatan hukum sebagai izin berusaha,” ujarnya.

Ia juga menyoroti informasi mengenai SKU Desa tertanggal 16 Juli 2026 dan rekomendasi dari pihak kecamatan. Menurutnya, dokumen tersebut perlu diklarifikasi kepada instansi berwenang, termasuk apakah perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan.

Sorotan berikutnya menyangkut aspek lingkungan. Zulafiff mempertanyakan apakah aktivitas pembangunan AMP tersebut telah mengantongi Persetujuan Lingkungan sebelum pekerjaan berjalan. Ia merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban pemenuhan persyaratan lingkungan bagi kegiatan usaha sesuai tingkat dampaknya.

Menurut Zulafiff, kegiatan seperti pembersihan lahan, penurunan material dan pekerjaan fisik lainnya perlu dipastikan kesesuaiannya dengan dokumen lingkungan dan perizinan yang diwajibkan.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melalui DPMPTSP dan DLH segera memeriksa kelengkapan dokumen PT Eltis. Jika ditemukan persyaratan yang belum dipenuhi, pemerintah dinilai perlu mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Kepada pihak PT segera urus NIB OSS, UKL-UPL, dan KKPR. Hentikan aktivitas yang berisiko sampai izin lengkap,” tegasnya.

Ia juga meminta perusahaan segera memasang papan informasi sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Hingga kini, kelengkapan perizinan PT Eltis, termasuk status NIB, KKPR dan Persetujuan Lingkungan, masih perlu diklarifikasi secara resmi oleh pihak perusahaan maupun instansi terkait.(*)

Penulis : Moh : Editor ; S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *