Nomor : 01/PM-LT/VIII/2026
Lampiran : 1 (Satu) Berkas Dokumen Pendukung
Perihal : Surat Laporan dan Kecaman Keras : Pengabaian Kewajiban CSR/PPM Serta Penindasan Hak-Hak Masyarakat Adat dan Lingkar Tambang Kecamatan Kota Maba
Kepada Yth.
PRESIDEN Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta
Ketua DPR RI di Jakarta
Ketua DPD RI di Jakarta
Menteri ESDM Republik Indonesia di Jakarta
Pimpinan dan Anggota Komisi XII DPR RI di Jakarta
Gubernur Maluku Utara di Sofifi
Wakil Gubernur Maluku Utara di Sofifi
Kapolda Maluku Utara di Ternate
“Tanah ini berdarah, bumi kami dikeruk, tetapi keringat dan air mata anak cucu kami dibayar dengan kemiskinan dan debu penderitaan. Di atas tanah leluhur kami yang kaya raya ini, jerit tangis rakyat diredam oleh keserakahan korporasi yang merampok tanpa nurani!”
Dengan hormat,
Melalui surat laporan resmi ini, kami atas nama seluruh elemen masyarakat Kecamatan Kota Maba—yang berdiri sebagai Ring 1 dan pemilik sah tanah ulayat dari kawasan operasional pertambangan—menyampaikan kemarahan dan kekecewaan yang sudah sampai di ubun-ubun. Kami mendesak negara, pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan lembaga perwakilan rakyat untuk segera turun tangan menghentikan kebiadaban korporasi yang selama ini menginjak-injak harkat dan martabat masyarakat kami.
Hati nurani kami benar-benar terkuras dan hancur berkeping-keping. Perut bumi kami diangkut jutaan ton setiap hari, kekayaan alam direnggut tanpa ampun, namun yang tersisa bagi kami di tanah sendiri hanyalah lingkungan yang rusak, air yang keruh, udara yang tercemar, dan kemiskinan struktural yang dipelihara secara sistematis. Selama bertahun-tahun, kami dipaksa menjadi penonton asing di atas tanah kelahiran kami sendiri.
Berikut adalah pokok-pokok pelanggaran berat dan kezaliman yang dilakukan oleh korporasi tambang di wilayah Kecamatan Kota Maba:
I. Daftar Perusahaan Hitam( Tidak Melaksanakan CSR dan PPM Sama Sekali)
1. PT ANTAM Tbk (Site Pulo Pakal, Kecamatan Kota Maba):
Sudah kurang lebih 5 (lima) tahun lamanya mengangkut kekayaan alam di wilayah kami, namun tidak pernah merealisasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) secara layak dan adil kepada Kecamatan Kota Maba sebagai wilayah Ring 1 utama. Mereka menikmati laba triliunan rupiah di atas penderitaan rakyat yang hidup dalam kesusahan.
2. PT Adhita Nikel Indonesia:
Sejak awal beroperasi hingga detik ini, sama sekali mengabaikan kewajiban sosial dan tutup mata terhadap kesejahteraan masyarakat lingkar tambang.
3. PT Position:
Beroperasi secara arogan dan tidak transparan dalam perumusan, pembahasan, maupun realisasi program CSR dan PPM. Hak-hak masyarakat dipermainkan dalam ruang-ruang gelap tanpa akuntabilitas.
4. PT Weda Bay Nickel (WBN) / PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP):
Secara terang-terangan menunjukkan sikap tertutup dan tidak transparan dalam pembahasan serta alokasi CSR dan PPM di wilayah Kecamatan Kota Maba. Dampak sosial dan ekologis dirasakan langsung oleh rakyat kami, sementara hak partisipasi dan transparansi anggaran dirampas begitu saja.
5. PT Mega Haltim Mineral (MHM):
Sama sekali tidak melaksanakan program CSR dan PPM di wilayah Kota Maba, seolah keberadaan mereka di bumi kami hanya untuk mengeruk dan pergi tanpa meninggalkan jejak kebaikan sedikitpun.
6. PT Pahala Milik Abadi (PMA):
Melakukan eksploitasi tanpa pernah menyentuh tanggung jawab sosial berupa program CSR dan PPM bagi masyarakat Kota Maba.
Seluruh Perusahaan Sub-Kontraktor pada Setiap Pemegang IUP:
Beroperasi mengeruk keuntungan di atas penderitaan rakyat, namun nol besar dalam hal kepedulian sosial, nihil program CSR, dan sama sekali mengabaikan masyarakat Kecamatan Kota Maba.
II. Perusahaan Dengan Realisasi CSR/PPM Minim 3 dan Tidak Sepadan
Serta perusahaan-perusahaan berikut yang meskipun menjalankan program CSR dan PPM, namun pagunya sangat kecil, tidak manusiawi, dan tidak sebanding dengan skala kerusakan serta besarnya keuntungan yang mereka raup dari tanah kami:
1. PT Nusa Karya Arindo (NKA)
2. PT Sumber Daya Arindo (SDA)
3. PT Makmur Jaya Lestari
4. PT Anglit Raya
Tuntutan Keras Masyarakat
Mendesak Presiden dan Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Kementerian ESDM, serta Komisi XII DPR RI untuk segera melakukan investigasi mendadak, audit total, serta memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang mangkir dari kewajiban CSR dan PPM.
Meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara agare tidak tinggal diam dan menjadi penonton atas penindasan korporasi terhadap rakyatnya sendiri. Panggil dan beri sanksi tegas kepada seluruh manajemen perusahaan di atas.
Meminta Kapolda Maluku Utara untuk mengusut potensi pelanggaran hukum atas pengabaian kewajiban sosial yang berdampak langsung pada terganggunya stabilitas, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Menuntut transparansi penuh, audit terbuka, dan penyaluran hak-hak CSR/PPM secara langsung, adil, serta berkelanjutan bagi masyarakat Kecamatan Kota Maba selambat-lambatnya dalam waktu 2×24 jam sejak surat ini diterbitkan.
Jika negara dan perusahaan terus menutup mata dan membungkam jeritan hati nurani kami, maka jangan salahkan rakyat jika suatu saat kemarahan ini tumpah dalam gelombang aksi massa yang jauh lebih besar untuk mempertahankan hak hidup dan masa depan anak cucu kami!
Demikian surat laporan dan kecaman ini kami sampaikan dengan penuh rasa geram dan kepedihan yang mendalam. Atas perhatian dan tindakan tegas para pejabat negara, kami ucapkan terima kasih.
Kota Maba, 12 Agustus 2026
Hormat kami,
Rusmin Gafur : Atas Nama Perwakilan Masyarakat Lingkar Tambang Kecamatan Kota Maba
Kepala Desa Se Kecamatan Kota Maba
Ketua BPD se Kecamatan Kota Maba
Perwakilan Tokoh Masyarakat.(*)






