Temuan Perjalanan Dinas Rp411,9 Juta, KNPI Desak Bupati Evaluasi 9 SKPD

Ketua DPD II KNPI Pulau Morotai, Julkifli Samania.

TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai mendapat sorotan dari Ketua DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pulau Morotai, Senin (31/8/2026).

Ketua DPD II KNPI Pulau Morotai, Julkifli Samania, mendesak Bupati Pulau Morotai melakukan evaluasi terhadap sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan anggaran.

Julkifli menilai temuan BPK dengan nilai mencapai Rp411.936.079,65 bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan tata kelola perjalanan dinas yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Bupati harus segera melakukan evaluasi menyeluruh. Jangan hanya fokus pada pengembalian uang, tetapi juga harus melihat bagaimana proses ini bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Julkifli.

Ia mengatakan, adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran yang tidak sesuai Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga perjalanan yang ternyata tidak dilaksanakan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Terlebih, pemeriksaan BPK dilakukan tidak hanya melalui dokumen, tetapi juga dengan melakukan konfirmasi kepada pihak pelabuhan, maskapai, penginapan serta meminta keterangan pejabat terkait.

Julkifli menyoroti Sekretariat DPRD yang menjadi penyumbang temuan terbesar dengan nilai Rp208.174.182. Selain itu, temuan juga tercatat pada Sekretariat Daerah Rp85.444.095,81, Inspektorat Rp72.530.000, BPKAD Rp24.596.411, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp15.600.143,34, Badan Kepegawaian Daerah Rp4.057.647,50, serta Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Rp1.533.600.

“Kalau ada angka temuan yang begitu besar, maka Bupati harus turun tangan. Evaluasi jangan berhenti pada satu atau dua pejabat saja. Seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan temuan harus diperiksa mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya,” kata Julkifli.

Ia juga meminta Inspektorat memperkuat pengawasan internal agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, pengawasan penggunaan APBD seharusnya dilakukan sejak tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, bukan menunggu temuan dari BPK.

Julkifli menegaskan bahwa uang yang digunakan untuk perjalanan dinas merupakan uang rakyat sehingga setiap penggunaannya wajib sesuai ketentuan. Ia mendukung langkah Pemkab Morotai menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp377.886.079,65 untuk dikembalikan ke kas daerah.

“KNPI meminta Bupati tidak alergi terhadap evaluasi. Temuan BPK harus dijadikan momentum untuk membenahi tata kelola keuangan daerah. Kalau memang ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada tindakan tegas agar menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi,” pungkasnya.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *