BPK Bongkar “Kebocoran” APBD Morotai, Honorarium BPKAD Kelebihan Rp67,69 Juta

PENGELOLAAN belanja daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran honorarium pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang melebihi Standar Harga Satuan (SHS) dengan nilai mencapai Rp67.690.000, Senin (31/8/2026).

Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga TA 2025 sampai dengan Oktober 2025. Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja honorarium pada BPKAD.

Informasi yang dihimpun pikiranpost.com, BPK menemukan adanya pembayaran yang melampaui ketentuan pada tiga tim atau panitia pelaksana kegiatan. Hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.

Kelebihan pembayaran terbesar ditemukan pada Panitia Penagihan Pajak Terutang pada sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) periode Januari hingga Juni 2025. Total honorarium yang direalisasikan mencapai Rp81.775.000, sementara berdasarkan SHS seharusnya hanya Rp38.925.000. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp42.850.000.

Rinciannya, honorarium ketua direalisasikan sebesar Rp15.300.000, sedangkan berdasarkan SHS hanya Rp5.100.000, sehingga terdapat selisih Rp10.200.000. Sekretaris menerima Rp13.750.000 dari ketentuan Rp3.825.000 atau selisih Rp9.925.000. Sementara itu, tujuh anggota menerima Rp52.725.000, padahal sesuai SHS hanya Rp30 juta, sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp22.725.000.

Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran pada Tim Penyusunan RKBMD BPKAD Tahun 2025 sebesar Rp2.355.000. Kelebihan tersebut berasal dari pembayaran honorarium bagi pengarah, penanggung jawab, ketua, wakil ketua, dan anggota yang dinilai melebihi standar harga satuan yang berlaku.

Kelebihan pembayaran berikutnya ditemukan pada Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Pada kegiatan tersebut, total selisih pembayaran honorarium mencapai Rp22.485.000. Dua orang pengarah menerima Rp5 juta, sementara berdasarkan SHS hanya Rp810 ribu.

Dua penanggung jawab menerima Rp5 juta dari ketentuan Rp855 ribu. Sementara honorarium ketua sebesar Rp2 juta, padahal SHS hanya Rp380 ribu, sedangkan 10 anggota menerima Rp15,5 juta dari ketentuan sekitar Rp2,97 juta. Jika seluruh temuan tersebut dijumlahkan, kelebihan pembayaran honorarium pada tiga kegiatan di BPKAD mencapai Rp67.690.000.

Temuan ini menjadi sorotan karena BPKAD merupakan perangkat daerah yang memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketelitian dan pengawasan internal dalam proses penetapan serta pembayaran honorarium.

Temuan BPK tersebut sekaligus menjadi catatan penting bagi Pemkab Pulau Morotai agar setiap pembayaran yang bersumber dari APBD benar-benar mengacu pada standar harga satuan dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan serta memastikan setiap belanja memiliki dasar, perhitungan, dan pertanggungjawaban yang jelas sehingga potensi pemborosan anggaran dapat dicegah dan pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih tertib, transparan, serta akuntabel.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *