Terungkap! BPK Bongkar Uang Bayar Hotel dan Transportasi BPKAD Morotai

Kantor bupati Pulau Morotai

PENGELOLAAN anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai kembali menuai sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp22.390.000, Senin (31/8/2026).

Informasi yang dihimpun pikiranpost.com, Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan Belanja Daerah Pemkab Pulau Morotai. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.

Berdasarkan hasil pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas, BPK menemukan adanya pembayaran perjalanan dinas, baik luar maupun dalam daerah, yang melebihi standar biaya daerah yang telah ditetapkan pemerintah.

Kelebihan pembayaran tersebut bersumber dari komponen biaya hotel dan transportasi lokal yang dibayarkan tidak sesuai dengan standar biaya daerah. Kondisi itu menyebabkan realisasi belanja perjalanan dinas BPKAD lebih tinggi dibandingkan batas biaya yang semestinya.

Temuan tersebut menjadi sorotan lantaran BPKAD merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Sebagai institusi yang memiliki fungsi penting dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah, kepatuhan terhadap standar belanja semestinya menjadi perhatian utama.

BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas. Setiap pengeluaran yang dibebankan kepada APBD seharusnya mengacu pada standar biaya yang telah ditetapkan agar penggunaan uang daerah dapat dipertanggungjawabkan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp22,39 juta mungkin tidak besar jika dibandingkan dengan total APBD Kabupaten Pulau Morotai. Namun, persoalannya bukan hanya mengenai besaran nominal, melainkan kepatuhan dalam membelanjakan uang negara. Pembayaran yang melampaui standar berpotensi membuka ruang pemborosan apabila tidak segera diperbaiki.

Temuan di BPKAD ini juga menambah catatan dalam pengelolaan perjalanan dinas Pemkab Pulau Morotai. Dokumen pertanggungjawaban yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian belanja ternyata masih ditemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan standar biaya daerah.

Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi BPKAD untuk memperbaiki sistem pengendalian dan memastikan setiap perjalanan dinas serta pertanggungjawabannya dilakukan sesuai ketentuan. Terlebih, BPKAD merupakan salah satu perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah.

Temuan BPK ini pada akhirnya menjadi pengingat bahwa setiap rupiah APBD harus dibelanjakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Koreksi melalui pemeriksaan BPK seharusnya menjadi momentum bagi Pemkab Morotai untuk memperketat pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *