DUGAAN tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia sekitar 11 tahun yang diduga melibatkan ayah tirinya sebagai terduga pelaku mendapat sorotan dari Akademisi Hukum Universitas Nuku Tidore, Zulafiff Senen, S.H., M.H. Ia menilai kasus tersebut sangat menyayat hati dan membutuhkan perhatian serius dalam proses penanganannya, Senin (31/8/2026).
Zulafiff mengatakan, kasus yang melibatkan anak di bawah umur tidak boleh dipandang sebagai persoalan pidana semata. Menurutnya, anak seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya, terlebih ketika dugaan kekerasan justru terjadi dalam lingkungan keluarga.
“Permasalahan hukum yang baru-baru ini terjadi melibatkan ayah tiri selaku pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur sekitar 11 tahun tentunya sangat menyayat hati. Tentunya kejadian ini perlu mendapatkan atensi dalam penanganan kasus,” ujar Zulafiff.
Ia juga menyoroti persoalan kekerasan terhadap anak yang dinilainya membutuhkan fokus ekstra di Kabupaten Pulau Morotai. Menurutnya, jika persoalan semacam ini terus terjadi, maka diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak, termasuk upaya pencegahan dan pengawasan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Peristiwa seperti ini di Morotai sangat sering terjadi. Pentingnya fokus ekstra terhadap permasalahan ini, sebab anak yang seharusnya mendapatkan tempat yang aman serta tumbuh kembang menjadi seorang yang lebih baik, justru mendapatkan perlakuan yang tidak bermoral dari orang tuanya, dalam hal ini ayahnya,” katanya.
Dari aspek hukum, Zulafiff menyebut dugaan perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia merujuk antara lain Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 UU TPKS dan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Namun, ia menegaskan penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap seseorang tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, serta pembuktian dalam proses peradilan. Karena itu, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, Zulafiff meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tidak hanya hadir setelah kasus terjadi, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak. Ia mendorong percepatan regulasi daerah yang secara khusus memperkuat perlindungan serta pendampingan terhadap kelompok rentan tersebut.
“Saya berharap Pemda turut andil untuk serius dalam hal percepatan regulasi khusus terkait perlindungan perempuan dan anak serta melakukan langkah konkret penanganan atas permasalahan ini yang kian marak terjadi,” tegasnya.
Menurut Zulafiff, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga dan masyarakat. Ia berharap Morotai mampu membangun lingkungan yang benar-benar aman bagi anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut.“Morotai harus jadi rumah yang aman bagi anak dalam tumbuh kembangnya,” pungkasnya.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






