BAGI nelayan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengurus legalitas kapal penangkap ikan dan rumpon memiliki sejumlah tahapan yang harus dipenuhi. Selain kelengkapan administrasi, masyarakat juga perlu memahami pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi agar proses pengurusan izin tidak keliru.
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Perikanan memastikan tetap memberikan pendampingan kepada nelayan dalam memenuhi berbagai persyaratan tersebut.
Staf Bidang Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Pulau Morotai, Marlan Thaib, menjelaskan, kewenangan perizinan kapal antara lain ditentukan berdasarkan kapasitas kapal. Untuk kapal penangkap ikan berkapasitas di atas 5 Gross Tonnage (GT), kewenangan penerbitan izin berada di tingkat pemerintah provinsi. Sementara kapal di bawah 5 GT memiliki mekanisme administrasi yang berbeda.
“Kalau kapal penangkap ikan di atas 5 GT, seharusnya memiliki izin penangkapan. Sedangkan kalau di bawah 5 GT, cukup dengan Pas Kecil dan BPKP,” jelas Marlan saat ditemui di Kantor Dinas Perikanan Morotai, Jalan Muhajirin Baru, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (10/9/2026).
Menurut Marlan, meski Dinas Perikanan Kabupaten Pulau Morotai tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin kapal di atas 5 GT, pihaknya tetap membantu masyarakat memahami alur pengurusan.
Tahap awal yang harus dipenuhi pelaku usaha adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah NIB diperoleh melalui pelayanan PTSP, masyarakat dapat membuat akun dan melanjutkan proses administrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Untuk mendapat akses ke OSS harus ada NIB dulu. Dari NIB itu dibuat akun yang kemudian digunakan untuk pendaftaran SIUP dan kelanjutannya,” katanya.
Melalui OSS, masyarakat dapat mengajukan berbagai perizinan sesuai kegiatan usahanya, termasuk Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), maupun Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Untuk kapal berkapasitas di atas 5 GT, proses berikutnya mengikuti kewenangan pemerintah provinsi.
Marlan menegaskan, masyarakat tidak selalu harus datang langsung ke kantor pemerintah provinsi karena sebagian proses administrasi telah dilakukan secara daring, meski seluruh dokumen pendukung tetap harus dipastikan lengkap dan sesuai ketentuan.
Persyaratan legalitas juga berlaku bagi masyarakat yang memasang rumpon di wilayah perairan Morotai. Menurut Marlan, pengurusan rumpon memiliki tahapan yang lebih berlapis karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut.
Salah satu persyaratan penting yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Setelah KKPRL diterbitkan, masyarakat dapat melanjutkan proses pengurusan izin melalui Dinas Perikanan.
“Rumpon juga begitu, cuma kalau rumpon ada beberapa bagian yang harus diselesaikan dulu di KKPRL. Setelah KKPRL keluar, baru kembali ke Dinas Perikanan untuk mengurus SIPR,” jelasnya.
Pengajuan legalitas rumpon dapat dilakukan oleh perseorangan, koperasi maupun Kelompok Usaha Bersama (KUB). Namun, bagi KUB dan koperasi terdapat persyaratan kelembagaan yang harus dipenuhi, termasuk dokumen notaris dan status badan hukum.
Kondisi ini menjadi salah satu tantangan bagi kelompok masyarakat karena sejumlah KUB yang sebelumnya dibentuk pemerintah desa masih sebatas memperoleh pengukuhan desa dan belum memiliki badan hukum sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Kalau KUB, dia membutuhkan notaris. Koperasi juga harus membutuhkan notaris dan berbadan hukum,” ujar Marlan.
Selain persoalan kelembagaan, perubahan ketentuan perizinan juga membuat masyarakat harus menyesuaikan dokumen yang telah dimiliki. Salah satunya berkaitan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang kini menjadi bagian dari persyaratan perizinan rumpon.
“Sekarang untuk perizinan rumpon harus ada KBLI-nya. Sedangkan notaris yang lama belum ada yang memiliki KBLI. Itu yang harus dicantumkan dalam notaris terbaru,” katanya.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan dokumen kelembagaan dan persyaratan lainnya telah mengikuti ketentuan terbaru sebelum mengajukan perizinan.
Marlan menegaskan, Dinas Perikanan Kabupaten Pulau Morotai pada prinsipnya siap mendampingi masyarakat agar memahami setiap tahapan pengurusan legalitas kapal dan rumpon, mulai dari kelengkapan dokumen hingga instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan izin.
Dengan pemahaman yang tepat, nelayan dan kelompok usaha perikanan diharapkan tidak lagi menghadapi kendala akibat kesalahan administrasi maupun ketidaksesuaian dokumen.
Legalitas tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan aktivitas penangkapan ikan dan pemanfaatan ruang laut di Morotai berlangsung secara tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)






