MASIFNYA perkembangan industri dan kemajuan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur saat ini secara faktual membuka ruang hidup baru bagi masyarakat Fagogoru dan Indonesia secara umum. Namun, di sisi lain pertumbuhan industri skala internasional tersebut secara perlahan mulai menggeser ruang hidup masyarakat adat Fagogoru yang telah mendiami negeri tersebut secara turun-temurun sejak ratusan tahun silam. Eksistensi industri besar ini tidak jarang memicu kemunculan berbagai permasalahan hukum baru yang berpotensi mendegradasi hak-hak konstitusional masyarakat adat. Dalam perspektif kriminologi kritis dan sosiologi hukum, penetrasi kapital global yang tidak terkontrol di sering kali memicu fenomena yang disebut state corporate crime (simbiosis kejahatan korporasi dan pembiaran negara). Dampak empirisnya sangat kelam, mulai dari merebaknya aksi premanisme yang mengintimidasi ruang gerak warga, insiden tragis pembunuhan warga sipil yang mencederai kemanusiaan, hingga tindakan kesewenang-wenangan oknum aparat penegak hukum yang mengalami disorientasi peran dari pengayom menjadi instrumen represif. Padahal, martabat, keamanan, dan hak-hak dasar warga lokal yang telah lama menjaga serta merawat tanah luhur ini adalah pilar utama keadilan yang tidak boleh dikesampingkan atau didegradasi atas nama pembangunan ekonomi semata.
Rentetan peristiwa kekerasan, pembunuhan, premanisme, dan kesewenang-wenangan inilah yang menjadi titik kulminasi sekaligus pijakan awal bagi urgensi mewujudkan sebuah ikhtiar keadilan bermartabat melalui pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fagogoru. Di balik fantastisnya angka pertumbuhan ekonomi regional tersebut, tersimpan sebuah paradoks hukum yang nyata, yakni terjadinya structural vulnerability (kerentanan struktural) masyarakat lokal dalam mempertahankan hak-haknya. Dinamika persoalan agraria, konflik tata ruang, pemanfaatan sumber daya alam, hingga benturan hukum formal kian kerap menempatkan masyarakat pada posisi yang lemah. Ikhtiar pembentukan LBH ini muncul dari sebuah artikulasi kegelisahan akademik dan kepedulian empiris terhadap kondisi sosiologis masyarakat Fagogoru yang mendambakan ruang perlindungan, pendampingan, konsultasi, dan advokasi hukum yang lebih terorganisasi secara modern, sistematis, serta profesional.
Secara teoretis, penegakan hukum di Indonesia sering kali mengalami cultural lag atau ketertinggalan budaya ketika hukum negara yang bersifat positivistic formal dipaksakan masuk ke wilayah masyarakat komunal tanpa proses mediasi budaya yang inklusif. Fagogoru secara historis bukan sekadar identitas geografis, melainkan sebuah kosmologi sosial yang kokoh. Sejumlah kajian antropologi dan hukum adat menegaskan bahwa Fagogoru adalah perekat sosiologis masyarakat yang mengandung nilai luhur berupa kebersamaan (ngaku re rasai), saling menolong, menjaga hubungan baik, kesopanan (sopan re hormat), budi bahasa, solidaritas, hingga rasa takut dan malu berbuat salah (metat re meimoy). Tantangan bagi akademisi dan praktisi hukum hari ini adalah bagaimana mentransformasikan nilai-nilai komunal yang bersifat abstrak tersebut ke dalam instrumen pembelaan hukum formal yang rigid. Di sinilah LBH Fagogoru menemukan relevansi epistemologisnya untuk mengawinkan nilai luhur Fagogoru dengan rasionalitas hukum modern. Ini adalah manifestasi nyata dari apa yang diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich sebagai usaha menyelaraskan hukum positif negara dengan hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law) guna mencapai sebuah ikhtiar keadilan bermartabat yang memanusiakan manusia.
Secara empiris, salah satu determinan utama terjadinya ketidakadilan di tengah kepungan industri global dan rentannya supremasi hukum adalah adanya asymmetry of information atau ketidakseimbangan pengetahuan mengenai hukum. Ketika masyarakat tidak mengetahui hak-hak konstitusionalnya, maka secara otomatis mereka kehilangan kemampuan artikulatif untuk memperjuangkan, mempertahankan diri, dan melaporkan tindakan kesewenang-wenangan secara legal. Ketidaktahuan hukum (ignorantia juris) di tingkat masyarakat bawah ini pun sering kali rentan dieksploitasi oleh kepentingan-kepentingan kapitalis-birokratis tertentu yang menggunakan instrumen kekerasan dan intimidasi. Oleh karena itu, fungsi LBH Fagogoru harus didekonstruksi dari sekadar lembaga “pemadam kebakaran” atau litigasi di ruang sidang menjadi sebuah episentrum gerakan preventif sekaligus benteng pertahanan hak asasi manusia. Melalui fungsi penyuluhan hukum, pendidikan publik, dan pembentukan jaringan paralegal berbasis komunitas desa, LBH Fagogoru bertindak sebagai agen emansipasi hukum untuk menegakkan sebuah ikhtiar keadilan bermartabat. Masyarakat tidak boleh lagi diposisikan sebagai objek pasif dari regulasi dan derap pembangunan, melainkan harus diangkat harkatnya menjadi subjek hukum yang sadar, mandiri, dan berdaulat atas hak-haknya sendiri.
LBH Fagogoru dirancang untuk memosisikan diri sebagai “Rumah Hukum” bagi masyarakat. Metafora rumah menegaskan sebuah tempat yang memberikan rasa aman, keteduhan, dan perlindungan nyata dari segala bentuk represi dan kriminalisasi, bukan ruang konfrontasi untuk memproduksi konflik baru demi kepentingan pragmatis kelompok. LBH Fagogoru diarahkan untuk hadir memetakan dan menggali potensi konflik, aksi premanisme, atau indikasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum bukan sekadar menunggu perkara menumpuk di meja pengadilan. Dalam aspek metodologi gerakan, lembaga ini wajib menerapkan evidence-based advocacy atau advokasi berbasis bukti. Setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat harus dikelola secara objektif dan ilmiah melalui proses verifikasi, pengumpulan fakta, investigasi data lapangan, serta kajian hukum normatif yang mendalam. Dengan pendekatan profesional ini, LBH Fagogoru menjauhkan diri dari pola gerakan yang didasarkan pada prasangka atau asumsi yang belum terverifikasi, sebab kredibilitas ilmiah, objektivitas, dan orientasi pada sebuah ikhtiar keadilan bermartabat adalah benteng utama lembaga ini.
Secara taktis strategis, LBH Fagogoru tidak diposisikan untuk selalu berhadapan secara frontal dan diametral dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum. LBH Fagogoru harus menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif. Di satu sisi, lembaga ini akan mengawal dengan tajam agar aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan bersikap transparan, profesional, serta bersih dari tindakan represif. Di sisi lain, jika terdapat ruang resolusi sengketa yang adil, LBH Fagogoru akan mengutamakan pendekatan damai melalui dialog, mediasi, dan prinsip restorative justice, sepanjang cara tersebut menjamin pemulihan hak-hak korban secara utuh tanpa menghilangkan marwah hukum itu sendiri. Langkah awal yang diayunkan hari ini harus dikawal bersama sebagai sebuah konsensus moral. Eksistensi LBH Fagogoru ke depan tidak akan dinilai dari megahnya struktur kepengurusan di atas kertas, melainkan dari integritas moral, kemandirian, dan keberpihakan ideologisnya pada prinsip keadilan sosial (social justice) demi tegaknya sebuah ikhtiar keadilan bermartabat di bumi Fagogoru.
LBH Fagogoru harus dijaga agar tetap bersih dari kooptasi kepentingan politik praktis maupun pragmatisme personal. Lembaga ini harus murni menjadi ruang penyelesaian masalah, bukan produsen permusuhan. Ini adalah babak baru dalam perjalanan panjang masyarakat Fagogoru dalam menjaga kedamaian dan marwah entitas. Melalui kelembagaan hukum yang profesional ini, kita sedang menenun kembali masa depan di mana persaudaraan, martabat, hak adat, dan keadilan formal berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah. Sebab, di atas tanah tempat keluhuran budi dijunjung tinggi, hukum tidak boleh membiarkan ketidakadilan, premanisme, dan kesewenang-wenangan aparat merampas hak-hak kemanusiaan. Dari Fagogoru, untuk perlindungan hukum masyarakat Fagogoru. LBH Fagogoru, sebuah ikhtiar keadilan bermartabat untuk masyarakat Fagogoru.(*)






