Pemuda ICMI Maluku Utara Dorong pembentukan/penggabungan Dinas Kebudayaan Provinsi Maluku Utara

Oleh : Rustam A Gani, SH, MH/ Wakil Ketua Bid Advokasi

MOLOKU Kie Raha atau Maluku Utara dengan beragam suku, budaya maupun agama, sudah menjadi pengetahuan umum kita semua bagaimana hebatnya eksistensi dari Empat Kesultanan negeri ini yaitu Kesultanan Jailolo, Kesultanan Bacan maupun Kesultanan Ternate dengan rekam jejak sejarahnya seperti pengaruh Kesultanan Tidore dan Bacan di Papua dan raja ampat, bukan sekedar mendakwa agama melainkan pijakan dasar Pluralisme perpaduan budaya/agama yang membentuk suatu komunitas social baru dan hidup berdampingan dalam perbedaan hingga saat ini, Sultan Nuku 1797 M-1805 M dari Tidore yang memimpin dari Tidore sampai ke seram untuk melawan Kolonialisme, Kesultanan Bacan yang telah memiliki mata uang tersendiri pada masa Kolonial, begitu juga Kesultanan Jailolo dipesisir pulau Dula ditenggara hingga pesisir pulau Ambon pada periode 1200 M – 1500 M, para tokoh dari Kesultanan Jailolo inipun nampak dalam berbagai cerita sejarah perlawanan terhadapa Bangsa – bangsa Kolonial diMaluku seperti Bangsawan Jailolo Jamilu/Pendiri Kerajaan Tanah Hitu yang berdiplomasi dengan Ratu Kalinyamat di Jepara untuk bersama melawan Portugis di Pesisir Hitu/Pulau Ambon.

Begitu juga Kesultanan Ternate, surat Sultan Ternate Abu Hayat II kepada Raja Portugal Joao III sekitar tahun 1519 M, Sultan Baabullah 1570 M – 1583 M seorang pemimpin yang pertama kali mengusir Kolonialisme dari wilayahnya dan beragam rekam sejarah hingga sampai ke Mindanao Filipina maupun Nusa Tenggara yang dijuluki penguasa 72 pulau, berbagai bentuk surat perjanjian salah satunya yaitu perjanjian penangkapan hasil laut diwilayah laut Banggai, dan Tambuku sepanjang tiga mil laut pada tahun 1906 M.

Benteng Oranje atau Benteng Melayu diTernate sebagai pusat VOC pertama dinusantara sebelum berpindah ke Batavia, didirikan pada tahun 1607 M, dibenteng inilah 3 Gubernur Jenderal VOC menetap dan menjadikan Benteng Oranje sebagai pusat Pemerintahan, yaitu Gubernur Pieter Both 1610-1614, Gubernur Gerard Reynst 1614-1615, Gubernur Laurens Reael 1615-1619, dan Gubernur Jan Pieters Zoo Coen 1619 pada masa Gubernur inilah pusat Pemerintahan VOC dipindahkan dari Ternate ke Batavia/Jakarta hingga kemerdekaan Indonesia.

 

Nusantara dengan berragam jejak sejarah yang tak hentinya terdengar hingga saat ini, Indonesiapun lahir dari patriotisme berbagai Kerajaan/Kesultanan maupun pejuang yang mencapai puncaknya pada 1945, 80 tahun sudah negeri yang kita cintai ini menikmati kemerdekaan, sepertiga Indonesia bahkan dapat dikatakan hampir pada setiap catatan sejarah Asia Tenggara terdapat nama Moloku Kie Raha (Batjan, Matjan, Motir, Tidore dan Ternate), merupakan suatu kebanggan bagi kita sebagai generasi penerus sekaligus tantangan kita semua bahwa sejauhmana rekam jejak sejarah tersebut dapat kita pertahankan hingga ke generasi berikutnya, dari rekam jejak sejarah tersebut banyak kita temui berbagai bentuk dokumen sejarah, bangunan, makanan, bahkan seni dan budaya yang sampai saat ini belum tercover oleh kebijakan Pemerintah Daerah, banyak hal yang mempengaruhi kebijakan Pemerintah salah satunya yaitu karena instrument Pemerintah masih lemah dalam hal tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang tumpang tindih, kurangnya SDM pada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait seperti, minimnya latar belakang pendidikan tertentu yang memiliki keilmuan berkaitan dengan tulisan – tulisan/kertas pada dokumen sejarah, bangunan dan lain sebagainya.

Sebentar lagi Provinsi Maluku Utara memasuki usia yang ke 26 tahun pada 12 Oktober 2026 mendatang, perjuangan dalam melahirkan Provinsi ini bukanlah hal yang mudah dan telah menjadi arsip sejarah bagi penerusnya, diusianya yang ke 26 tahun ini dengan segala dinamika yang penuh perdebatan, namun fondasi awalnya harus menjadi perhatian serius bagi kita semua, terutama Pemerintah Daerah baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi, ragam budaya ragam bahasa dan ragam suku seharusnya menjadi perhatian bagi berbagai elemen daerah terutama Pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih pro terhadap Kultur lokal.

Cagar budaya seperti bangunan, benda maupun kawasan begitu juga Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) seperti pakaian adat, sastra lisan, makanan adat dan lain sebagainya memerlukan sentuhan nyata Pemerintah Daerah dengan melahirkan suatu institusi yang benar – benar konsen terhadap hal ini dalam rangka mengurai Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara yang benar – benar pro terhadap pelestarian Kebudayaan, sebagaimana amanat Pasal 32 UUD 1945, UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah amanat Negara dan pijakan Pemerintah untuk merumuskan berbagai kebijakan diDaerah yang harus segera ditindaklanjuti bagi pelestarian dan pemanfaatan sejarah/budaya negeri yang pernah menguasai sepertiga nusantara.

Problem yang ditemui saat ini adalah Kebudayaan masih berada dibawah Dinas Pendidikan yang memiliki beban kerja yang cukup besar dan berat dalam mengurusi masalah pendidikan, guru dan lain sebagainya, jejak sejarah Moloku Kie Raha secara otomatis memiliki berbagai macam saksi bisu seperti bangunan maupun dokumen sejarah yang perlu perhatian serius dari Pemerintah Daerah terkait pelestarian maupun pemanfaatannya saat ini, Kebudayaan seharusnya diberi ruang tersendiri atau digabungkan dengan OPD yang memiliki tupoksi yang sama atau sangat terkait, dimana dalam urusan Kebudayaan terdapat urusan Sejarah dan Cagar Budaya, serta Bahasa, Sastera, Seni, Budaya maupun makanan dan lain sebaginya/WBTB yang seharusnya dapat bekerja ekstra dalam menginventarisir sejarah Moloku Kie Raha, mengumpulkan data dan mengkontruksi berbagai sumber secara utuh yang saat ini masih terpisah diberbagai dokumen sejarah baik didalam maupun diluar negeri.

Keberadaan Dinas Kebudayaan dalam konteks Maluku Utara sangat penting dengan uraian umum tersebut diatas, namun jika efisensi yang saat ini menjadi kebijakan nasional menjadi alasan terbenturnya pembentukan isntitusi Kebudayaan, maka mungkin kita dapat memikirkan yaitu bagaimana penggabungan Kebudayaan dengan salah satu OPD seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata maupun Dinas Perpustakaan & Kearsipan guna mengurai masalah kebudayaan, jika ini menjadi alternative Pemerintah Daerah maka penggabungan yang paling tepat adalah Kebudayaan digabungkan dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kenapa, karena disana memiliki tugas pokok yang sama yaitu menginventarisir, memverifikasi dan memvalidasi, kemudian mengahlimediakan/mengahlibahasakan, serta mengarsipkan sampai pada pembukuan/dibukukan.

Belum terurainya rencana Gubernur Maluku Utara maupun Wakil Gubernur Maluku Utara berkaitan dengan miniature Empat Kesultanan diKota Sofifi maupun Visi dan Misi yang berkaitan dengan Kebudayaan/Kultur local saat ini, dikarenakan belum efektifnya dua tupoksi yang saling terkait yaitu kebudayaan maupun perpustakan dan kearsipan dalam menyamakan persepsi untuk merealisasikan Visi dan Misi Kepala Daerah.

JIka Kebudayaan berada dalam satu institusi yang sama dengan Perpustakaan dan Kearsipan dalam menjalankan tugas mereka dengan baik dan tepat, maka Dinas Pendidkan memfokuskan literasi dari hasil tersebut sebagai kurikulum maupun pembentukan karakter bagi generasi muda yang faham sejarah dan faham budaya, begitu juga dengan Dinas Pariwisata yang menjadikan hasil kerja dari Kebudayaan, Perpustakaan dan Kearsipan tersebut sebagai promosi Pariwisata Maluku Utara untuk peningkatan PAD.

Suda saatnya Kebudayaan dipikirkan menjadi OPD tersendiri atau digabungkan dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah menjadi, Dinas Perpustakaan, Kearsipan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dengan komposisi yaitu Bidang Perpustakaan yang berhubungan dengan pembukuan dan literasi, Bidang Kearsipan yang berhubungan dengan data arsip dari berbagai dokumen baik arsip dinamis (arsip yang dikelola Pemerintah/lembaga) maupun arsip statis (arsip yang memiliki nilai sejarah/telah melalui masa retensi) dan Bidang Pelestarian dan Alih Media yaitu bagimana melestarikan setiap arsip/dokumen, mengalihbahasakan yaitu bagaimana dokumen sejarah dapat dipahami dari segi tulisan/kertas, serta mengalih mediakan agar tidak mudah hilang, serta Bidang Kebudayaan yang didalamnya terdapat Sejarah dan Cagar Budaya serta WBTB, kesamaan tupoksi tersebut meminimalisir panjangnya koordinasi dan lambatnya pengambilan keputusan.

Dari uraian tersebut diatas maka kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang berkaitan dengan Sejarah, Cagar Budaya, WBTB dan Literasi dalam bingkai budaya local maupun nusantara bahkan global dapat dirumuskan dan dijalankan tanpa melempar tanggungjawab diantara OPD, dengan adanya satu OPD yang sama maka pada saat merumuskan kebijakan Kepala Daerah tidak diperlukan pembentukan panitia berkepanjangan atau sejenis yang berdampak pada beban anggaran disaat efisiensi, semoga catatan singkat ini dapat menjadi perhatian bagi Gubernur maupun Wakil Gubernur Maluku Utara sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam melestarikan Kultur Moloku Kie Raha dalam bingkai NKRI.(*)

 

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *