Izin Penggunaan Jalan Belum Ada, Panggung Utama Morofest 2026 Makan Korban

Korban tergeletak di jalan utama usai menabrak panggung

PERSIAPAN panggung utama Morofest 2026 di kawasan Pasar CBD Gotalamo, depan Morotai Mall, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berujung kecelakaan. Seorang pengendara sepeda motor mengalami luka setelah terjatuh dan terseret sekitar 20 meter di sekitar lokasi pemasangan panggung, Rabu (7/10/2026).

Pantauan media ini, sejumlah struktur panggung utama Morofest 2026 telah berdiri di depan Morotai Mall. Pemasangan panggung tersebut memanfaatkan sebagian badan jalan. Kondisi ini menjadi sorotan setelah kecelakaan terjadi, terlebih polisi menyebut izin penggunaan jalan dari kepolisian belum diterima saat proses pemasangan berlangsung.

Korban berinisial RBB (19), warga Desa Sabatai Tua, mengalami kecelakaan sekitar pukul 06.30 WIT saat melintas dari arah Totodoku menuju Desa Daruba. Korban disebut terjatuh setelah mendekati area pemasangan panggung dan kemudian terseret bersama sepeda motornya sekitar 20 meter. Akibat kejadian tersebut, RBB mengalami luka pada bagian kepala, tangan dan lutut. Korban sempat dievakuasi ke Puskesmas Daruba sebelum kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Persoalan tak hanya berhenti pada kecelakaan. Aspek pengamanan dan izin penggunaan badan jalan kini ikut menjadi pertanyaan. BA Unit Gakkum Lantas Polres Pulau Morotai, Brigpol Yustiago Tjiakra, S.H., membenarkan bahwa izin penggunaan jalan dari kepolisian belum diterima.
“Kalau untuk izin dari kepolisian belum ada. Nanti kita juga akan ke sana cek,” kata Yustiago saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).

Menurut Yustiago, kecelakaan terjadi ketika korban mendekati area yang telah dipasangi barier. Kondisi sekitar lokasi saat itu disebut berkabut. Polisi juga menyampaikan adanya dugaan korban berada dalam pengaruh minuman beralkohol dan melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak sempat mengerem ketika melihat pembatas.

“Dia tidak sempat rem. Langsung dia jatuh dengan motor dan terseret sekitar 20 meter,” ujarnya.

Meski demikian, polisi belum menyimpulkan kecelakaan tersebut semata-mata disebabkan kondisi pengendara. Petugas akan melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi, termasuk pemasangan barier, pengaturan arus lalu lintas serta aspek perizinan penggunaan badan jalan.

Kesaksian di lokasi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengamanan. Usman, petugas keamanan di sekitar kantor Dinas Perindagkop, mengaku melihat adanya barier di lokasi. Namun, menurutnya, pembatas tersebut hanya berada di salah satu sisi jalan.

“Saat itu dari arah Puskesmas Daruba tidak ada barier,” kata Usman. Ia mengaku mendengar suara benturan sebelum melihat korban terjatuh di sekitar bagian panggung yang berada di badan jalan.

Setelah polisi tiba di lokasi, salah satu barier kemudian dipindahkan ke sisi jalan yang mengarah ke Puskesmas Daruba. Korban yang sebelumnya dievakuasi ke Puskesmas Daruba selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Dalam situasi tersebut, panitia Morotai Festival (Morofest) mestinya ikut bertanggung jawab memastikan seluruh aspek keselamatan masyarakat terpenuhi selama proses persiapan kegiatan berlangsung. Apalagi, pemasangan panggung dilakukan di area yang bersinggungan langsung dengan jalur yang masih digunakan masyarakat.

Tanggung jawab tersebut setidaknya mencakup memastikan perizinan penggunaan jalan telah terpenuhi, memasang pengamanan yang memadai, serta mengatur arus kendaraan agar aktivitas persiapan panggung tidak membahayakan pengguna jalan.

Penggunaan badan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas sendiri memiliki ketentuan hukum. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas, termasuk aspek izin, pengamanan dan pengaturan arus kendaraan.

Pasal 128 ayat (3) mengatur bahwa izin penggunaan jalan diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara Pasal 129 mengatur tanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan dari penggunaan jalan tersebut.
Kecelakaan ini pun menyisakan pertanyaan serius di balik persiapan Morofest 2026. Ketika panggung didirikan dengan memanfaatkan badan jalan sementara polisi menyebut izin penggunaan jalan belum ada, sejauh mana kesiapan pengamanan dan koordinasi panitia telah diperhitungkan?

Panitia Morofest diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pemasangan panggung, pengamanan pengguna jalan, serta koordinasi dan perizinan yang dilakukan sebelum kegiatan berlangsung. Penjelasan tersebut penting agar keselamatan masyarakat tidak menjadi korban berikutnya di tengah persiapan Morofest 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi panitia pelaksana kegiatan morotai festival 2026.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *