Bupati Rusli Sibua Didesak Tindak Lanjuti Temuan BPK, Honor Satgas Rp 297,9 Juta Disorot

Sekertaris Umum KNPI Morotai, Ikram Kharie

DEWAN Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mendesak bupati segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait persoalan kepegawaian yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp402,9 juta.

KNPI juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Non-ASN pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), yang menerima pembayaran honor sebesar Rp297,9 juta.

Informasi yang dihimpun media ini, Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Laporan itu memuat hasil pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 sampai dengan Oktober 2025.

Dari total Rp402,9 juta yang menjadi sorotan BPK, sebesar Rp297,9 juta berkaitan dengan pembayaran honor Satgas Pendampingan dan Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat. Sementara Rp105 juta lainnya merupakan persoalan berbeda dalam temuan kepegawaian tersebut. Dengan demikian, nilai honor Satgas merupakan bagian dari total temuan, bukan tambahan di luar angka Rp402,9 juta.

Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.3.2./136.1/KPTS/PM/2025 tertanggal 8 April 2025. Dalam pemeriksaannya, BPK mempertanyakan dasar hukum pembentukan Satgas tersebut. Bappelitbangda juga tidak dapat menunjukkan sertifikat keahlian personel sebagaimana dipersyaratkan dalam keputusan pembentukan Satgas.

Sebanyak 12 orang tercatat sebagai personel Satgas, terdiri atas lima penasihat, satu ketua, tiga wakil ketua, dan tiga anggota. Pembayaran honor berlangsung selama April hingga Oktober 2025. BPK mencatat pembentukan Satgas tersebut merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Menanggapi persoalan itu, Sekertaris Umum DPD II KNPI Pulau Morotai, Ikram Kharie, menilai pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Satgas, terutama di tengah tekanan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, setiap belanja daerah harus memiliki dasar yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat.

Ikram menegaskan, pemerintah tidak seharusnya mempertahankan satuan tugas yang efektivitas dan urgensinya tidak dapat dibuktikan. Apalagi, anggaran daerah semestinya diprioritaskan untuk kebutuhan pelayanan publik dan program pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Di tengah tekanan fiskal dan efisiensi anggaran, pemerintah daerah harus berani mengevaluasi keberadaan Satgas ini. Jika tidak efektif membantu kerja-kerja pemerintahan, untuk apa dipertahankan dan terus membebani anggaran daerah? Satgas tersebut perlu dibubarkan apabila memang tidak memiliki urgensi dan manfaat yang terukur,” ujar ikram kepada awak media, Rabu (14/10/2026).

Ia juga mendesak Bupati Pulau Morotai agar tidak mengabaikan hasil pemeriksaan BPK. Kata dia, temuan tersebut harus menjadi dasar untuk mengevaluasi kebijakan pembentukan Satgas, memeriksa kesesuaian pembayaran honor dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Secara regulasi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Prinsip pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Karena itu, pembentukan Satgas dan pembayaran honornya perlu didukung kewenangan yang sah, penganggaran yang sesuai, serta pertanggungjawaban yang memadai.

KNPI berharap pemerintah daerah segera menjelaskan langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk keputusan mengenai kelanjutan Satgas dan evaluasi penggunaan anggaran. Langkah itu dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah sekaligus memastikan anggaran publik tidak terserap untuk kegiatan yang efektivitasnya belum terukur.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *