PEMERINTAH Provinsi Maluku Utara menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2026 tidak dapat diproses untuk evaluasi. Keputusan tersebut diambil karena adanya persoalan administrasi dan keterlambatan tahapan pengajuan yang dilakukan pemerintah daerah.
Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 100.3.2/6047/SETDA tertanggal 15 Oktober 2026, perihal penjelasan terkait evaluasi Ranperda dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat tersebut, Pemprov Maluku Utara menjelaskan bahwa persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD dilakukan setelah batas waktu 30 September 2026. Selain itu, dokumen yang diajukan untuk evaluasi kepada gubernur juga melewati batas waktu penyampaian yang ditentukan.
Berdasarkan kronologi dalam surat itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mengajukan permohonan fasilitasi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 pada 12 Agustus 2026.
Selanjutnya, kesepakatan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara kepala daerah dan DPRD baru dilakukan pada 29 September 2026.
Namun, persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD baru terlaksana pada 8 Oktober 2026, atau delapan hari setelah batas waktu 30 September. Sementara itu, dokumen Ranperda beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Perubahan APBD baru tercatat diterima untuk evaluasi pada 14 Oktober 2026.
Artinya, dokumen tersebut disampaikan enam hari setelah persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD. Kondisi ini menjadi salah satu persoalan yang dicatat Pemprov Maluku Utara dalam surat penjelasan tersebut.
Tak hanya persoalan keterlambatan, Pemprov Maluku Utara juga menemukan masalah administrasi pada dokumen Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Tahun 2026. Dokumen yang disampaikan diketahui tidak dilengkapi nomor peraturan kepala daerah.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Pemprov Maluku Utara menyatakan Ranperda Perubahan APBD Morotai 2026 beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Perubahan APBD tidak dapat diproses untuk evaluasi.
Meski demikian, surat tersebut menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap dapat mengambil langkah strategis untuk mendanai keadaan darurat dan kebutuhan mendesak melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut harus diberitahukan kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Pemprov Maluku Utara juga mengingatkan pemerintah daerah agar tetap memperhatikan alokasi belanja yang berkaitan dengan penurunan stunting, ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, serta pengendalian inflasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai maupun DPRD setempat terkait penyebab keterlambatan, dampak terhadap pelaksanaan anggaran, serta langkah yang akan ditempuh menyikapi surat Pemprov Maluku Utara tersebut.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






