Dugaan Pembalakan Liar di Gane Timur Berlangsung Setahun, Aparat Diminta Turun ke Lapangan

Foto aktivitas penebangan kayu

AKTIVITAS penebangan kayu yang diduga dilakukan tanpa izin di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menjadi perhatian menyusul laporan masyarakat mengenai praktik yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, aktivitas tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Bekakang Desa Mafa, Lalubi, Kebun Raja, dan Foya. Penebangan kayu itu diduga dilakukan untuk kepentingan bisnis, dengan hasil tebangan yang disebut-sebut memiliki pihak pembeli atau penampung.

Masyarakat meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan Polisi Kehutanan segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut, termasuk asal-usul kayu, status kawasan hutan, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar aktivitas penebangan.

Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak Perlu Diusut

Informasi yang beredar di tengah masyarakat juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan sekitar 20 hingga 30 operator gergaji mesin dalam aktivitas penebangan tersebut.

Selain itu, muncul dugaan bahwa kegiatan itu mendapat perlindungan dari oknum aparat tertentu. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang. Tidak tepat menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu tanpa dukungan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika benar terdapat penebangan tanpa izin, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum kehutanan, perlindungan lingkungan, dan pengawasan terhadap rantai perdagangan hasil hutan.

Karena itu, penyelidikan seharusnya tidak berhenti pada pekerja yang berada di lokasi penebangan. Aparat perlu menelusuri pihak yang mengorganisasi kegiatan, pemilik modal apabila ada, jalur pengangkutan, serta pembeli atau penampung kayu yang diduga berasal dari kegiatan ilegal.

Kerusakan Hutan Tidak Boleh Dianggap Persoalan Biasa

Hutan memiliki fungsi ekologis penting, antara lain menjaga tata air, melindungi tanah dari erosi, serta menopang keberlangsungan habitat berbagai jenis flora dan fauna.

Apabila penebangan dilakukan tanpa pengendalian dan tanpa dasar hukum yang sah, dampaknya dapat meluas melampaui lokasi penebangan. Kerusakan tutupan hutan berpotensi meningkatkan risiko erosi, sedimentasi, dan gangguan terhadap keseimbangan lingkungan setempat.

Oleh sebab itu, dugaan pembalakan liar di Gane Timur perlu ditangani secara serius. Pemeriksaan lapangan dibutuhkan untuk mengetahui luas areal yang terdampak, volume kayu yang ditebang, status hukum kawasan, serta potensi kerugian lingkungan dan negara apabila ditemukan pelanggaran.

Kapolda, Pangdam, dan Pemerintah Daerah Diminta Merespons

Masyarakat mendesak Gubernur Maluku Utara, Bupati Halmahera Selatan, Kapolda Maluku Utara, Pangdam XV/Pattimura melalui jajaran terkait di wilayah Kodam, Kapolres Halmahera Selatan, Dandim Halmahera Selatan, serta instansi kehutanan yang berwenang untuk memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.

Langkah yang diperlukan antara lain melakukan verifikasi lapangan, memeriksa dokumen perizinan, mengidentifikasi asal-usul dan peredaran kayu, serta menindaklanjuti setiap bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Apabila ditemukan indikasi keterlibatan anggota aparat, pemeriksaan harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme hukum maupun disiplin internal yang berlaku.

Penanganan yang terbuka juga penting untuk memastikan bahwa laporan masyarakat tidak berhenti sebagai informasi tanpa tindak lanjut.”Sebelum hutan dibabat habis, kami meminta kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan,”tegas salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan.

Untuk menjaga perimbangan, media ini masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga melakukan penebangan kayu. Selain itu tetap membuka ruangan klarifikasi.(Red)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *